skip to Main Content
Kartu Istri / Kartu Suami
Layanan BKN SAK Infografis Karis/Karsu (Kartu Isteri/Kartu Suami)
Kenaikan Pangkat
Infografis Kenaikan Pangkat
Infografis Berkas Kenaikan Pangkat
Infografis Berkas Kenaikan Pangkat
Infografis Berkas Kenaikan Pangkat
Infografis Berkas Kenaikan Pangkat
Infografis Berkas Kenaikan Pangkat

Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai Kenaikan Pangkat Luar Biasa, anda dapat membaca Buku Saku Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Infografis Berkas Kenaikan Pangkat

Berikut kami sertakan Form Ceklist persyaratan berkas Kenaikan Pangkat Form Checklist

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS

Contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan (Tipikor), dan untuk meminimalisir kesalahan serta menghindarkan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai akibat dari keputusan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bersama ini disampaikan dengan hormat contoh Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS sebagai berikut:

  1. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (contoh 1); 
  2. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetapi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (contoh 2);
  3. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS yang melakukan Tipikor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (contoh 3).

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Ketentuan Tugas Belajar

Contoh Alur Pengajuan Tugas Belajar di Lingkungan BKN

Pencantuman Gelar
Layanan BKN SAK - Infografis Pencantuman Gelar
Peninjauan Masa Kerja (PMK)
Infografis Peninjauan Masa Kerja BKN
Pensiun
Layanan BKN SAK - Infografis Pensiun
Penyesuaian Ijazah
Layanan BKN SAK - Infografis Penyesuaian Ijasah
Layanan BKN SAK - Infografis Penyesuaian Ijasah_02
Layanan BKN SAK - Infografis Penyesuaian Ijasah_03
Layanan BKN SAK - Infografis Penyesuaian Ijasah_04
Pindah Instansi
Layanan Mutasi Kepegawaian

Layanan Mutasi Kepegawaian

Status Penyelesaian Layanan Mutasi kepegawaian pada Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara di Loket F Pusat Pelayanan Terpadu BKN dapat dilihat pada tautan di bawah ini.

Kenaikan Pangkat

Semua upaya penipuan dan penyebarluasan informasi palsu terkait hal ini akan dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Prosedur Mutasi PNS antar-instansi dapat kami sampaikan sebagai berikut:

I. Mutasi PNS dalam satu Provinsi
3. Mutasi PNS Dari Kabupaten/kota Dalam Satu Provinsi Ke Provinsi Yang Bersangkutan
II. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi
III. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat
Persyaratan Pindah Instansi
Persyaratan Pindah Instansi

Pertanyaan yang Sering Diajukan
Tentang Status dan Kedudukan PNS

Kedudukan

Min, jika terdapat kesalahan nama pada data kepegawaian saya, Bagaimana cara untuk memperbaikinya?

Untuk melakukan perbaikan nama yang ada di aplikasi SAPK silahkan mengajukan perbaikan melalui  Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan melengkapi dokumen persyaratan di bawah ini:

  1. Surat pengantar permohonan perbaikan nama, tanggal lahir dan/atau TMT CPNS dari Biro Kepegawaian Instansi yang bersangkutan
  2. Salinan Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan pertama sebagai CPNS
  3. Salinan SK CPNS
  4. Salinan SK PNS
  5. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir (jika ada)
  6. SK Konversi NIP (jika ada).

Selain perbaikan kesalahan nama Dokumen persyaratan tersebut juga dapat digunakan sebagai perbaikan  tanggal lahir.

Apabila terdapat ASN yang mengalami kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia, prosedur apa saja yang diperlukan untuk mengurus penetapan tewas tersebut?

Prosedur yang dilengkapi dengan melakukan pengumpulan melalui Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian adapun dokumen persyaratan lengkapnya di bawah ini:

  1. Surat Pengantar  permohonan dari Biro Kepegawaian Instansi yang bersangkutan
  2. SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Kartu Pegawai, dan SK Konversi NIP
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang menerangkan secara detail penyebab kematian
  4. Laporan kronologis kejadian secara detail dan terperinci dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia
  5. Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
  6. Visum yang dikeluarkan oleh dokter yang antara lain berisi penyebab kematian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan
  7. Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi yang menyebutkan secara lengkap tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, para pihak serta kesimpulan bagi Pegawai ASN yang meninggal karena kecelakaan dan
  8. Persyaratan yang diperlukan lainnya

Bagaimana penyelesaiannya jika ada keterlambatan pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun??

Pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun disebabkan beberapa faktor, untuk memproses ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dapat melampirkan dokumen persyaratan di bawah ini:

  1. PPK mengusulkan penetapan pengangkatan Calon PNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 (satu) tahun kepada Kepala BKN
  2. Surat persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
  3. Salinan SK CPNS
  4. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan dan
  5. Hasil tes kesehatan.
Status

Min apabila ingin mengajukan Cuti untuk mengikuti pasangan bertugas ke luar negeri atau luar kota bagaimana caranya?

Untuk cuti pribadi dengan alasan mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; c. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan; Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur termasuk ke dalam Cuti di luar tanggungan negara (CLTN). CLTN dapat diajukan untuk PNS dengan minimal masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus.
CLTN dapat diproses apabila memenuhi persyaratan di bawah ini:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Salinan SK CPNS
  3. Salinan SK PNS
  4. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
  6. Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya) dan
  7. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Untuk pengajuan cuti di luar tanggungan negara maksimal yaitu 3 tahun

Lalu bagaimana bila cuti yang diberikan ingin diperpanjang apakah diperbolehkan?, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Cuti di luar tanggunan negara (CLTN) dapat dilakukan perpanjangan oleh PNS yang bersangkutan, dengan memenuhi persyaratan antara lain:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Salinan SK Pemberian CLTN
  3. Permohonan perpanjangan CLTN secara tertulis PNS kepada PPK, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.f Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan
  4. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.g Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Untuk pengajuan usulan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara maksimal 1 tahun.

Min Setelah selesai melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, bagaimana prosedur untuk kembali bekerja di instansi?

Setelah selesai melakukan CLTN PNS harus melaporkan diri dan melakukan pengaktifan kembali dengan melalui pengajuan ke BKN Pusat yang ditujukan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian untuk golongan IV/C keatas & Kantor Regional BKN I s/d XIV untuk golongan IV/b kebawah, dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Salinan SK Pemberian CLTN
  3. Salinan SK Perpanjangan CLTN (jika pernah mengajukan perpanjangan)
  4. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran l.i Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan
    f. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.j Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara PNS harus melapor maksimal 30 hari kepada instansi terkait.

Apabila terdapat PNS yang selesai menjalani hukuman pidana dan diberhentikan dari status kepegawaiannya, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali status kepegawaiannya?

Untuk PNS yang telah selesai menjalankan hukuman pidana wajib diusulkan pengaktifan kembali status pegawainya dengan mengusulkan dokumen persyaratan berikut:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan
  3. Salinan SK CPNS
  4. Salinan SK PNS
  5. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  6. Salinan SK Pemberhentian Sementara
  7. Salinan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari kepolisian/kejaksaan/KPK atau putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor … tanggal … Sdr … Pekerjaan … atas sangkaan tindak pidana berupa … dan dihentikan dugaan tindak pidananya/dihentikan penuntutannya/dinyatakan tidak bersalah/dilepaskan dari segala tuntutan, atau dinyatakan bersalah dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana
  8. Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada
  9. Surat lepas atau dengan sebutan lain dari Lembaga Permasyarakatan
  10. Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling rendah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa akan membina yang bersangkutan, termasuk menjatuhi hukuman disiplin apabila terbukti melanggar disiplin sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Angka 4 Lampiran SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2021.
  11. Formulir pertimbangan teknis pengaktifan kembali yang telah selesai menjalankan hukuman pidana (Lampiran SE Kepala BKN No 05 Tahun 2021 No.3)
    Untuk pengusulan maksimal 30 hari setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Apabila ada PNS yang menjadi Pejabat Negara, Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural dan di non aktifkan dari status kepegawaiannya, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali status kepegawaiannya?

untuk pengaktifan kembali PNS  yang telah Selesai Menjadi Pejabat Negara, Komisioner, Atau Anggota Lembaga Nonstruktural, dapat mengirimkan dokumen persyaratan berikut:

  1. Surat Pengantar dari Intansi pengusul
  2. Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan
  3. Salinan SK CPNS
  4. Salinan SK PNS
  5. Salinan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Salinan SK Pemberhentian Sementara
  7. Salinan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang berisi antara lain Nama, NIP, Pangkat/Golongan Ruang PNS pada … selesai melaksanakan tugas sebagai pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural pada tanggal … dan
  8. Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada.
  9. Formulir pertimbangan teknis pengaktifan kembali Pejabat Negara/ Komisioner/ Lembaga Nonstruktural (Lampiran SE Kepala BKN No 05 Tahun 2021 No.2)

Bagi PNS yang terlibat Ekses Politik/Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Partai Politik bagaimana prosedur pengaktifannya?

Prosedur untuk pengaktifan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat Ekses Politik/Menjadi Anggota Dan Atau Pengurus Partai Politik yaitu dengan mengajukan usulan ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan melampirkan:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. Salinan SK CPNS
  3. Salinan SK PNS
  4. Salinan SK Kenaikan Pangkat Pertama s/d terakhir
  5. Salinan SK Pemberhentian /Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri
  6. Surat Keterangan dari Ketua/Pengurus Parpol bahwa PNS yang bersangkutan telah berhenti menjadi anggota /Pengurus Parpol
  7. Asli Surat Klasifikasi dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi yang terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi
  8. Asli Surat Keterangan dari Laksus/Pangkopkamtibda bagi PNS yang dinyatakan tidak terlibat G-30/S PKI/Non-Klasifikasi
  9. Surat keterangan/ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjadi anggota/Pengurus Parpol
  10. Surat permohonan pengaktifan dari ybs yang ditunjukkan kepada Pimpinan unit kerja
  11. Surat keterangan dari Kodim setempat
  12. Data lain yang terkait dengan permasalahan.

Bila terdapat PNS yang memiliki lebih dari satu NIP, bagaimana prosedur perbaikannya? Apa saja dokumen yang harus dipenuhi?

NIP ganda atau NIP lebih dari satu bisa diperbaiki juga di  Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dengan mengajukan persyaratan seperti di bawah ini:

  1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul
  2. salinan SK CPNS
  3. Salinan SK PNS
  4. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Salinan SK CPNS yang NIPnya sama (apabila ada)
  6. Salinan SK PNS yang NIPnya sama (apabila ada)
  7. Salinan SK Konversi NIP
  8. Surat keterangan masih melaksanakan tugas dari Pimpinan Unit Kerja serendah-rendahnya Pejabat Eselon III
  9. Salinan bukti pembayaran gaji terakhir dari pembuat daftar gaji.
Waktu Proses

Saya sudah mengajukan usulan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan saya?

Proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian berbeda-beda tergantung jenis pelayanan yang diajukan.

Berikut rincian proses penyelesaian pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian:

1. Penetapan nama, tanggal lahir: ± 40 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
2. Penetapan Tewas: ± 20 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
3. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih dari 1 (satu) Tahun: ± 15 Hari  setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
4. Persetujuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
5. Perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
6. Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): ± 3 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
7. Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil Setelah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
8.Pengaktifan kembali sebagai pegawai negeri sipil yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstructural: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
9. pertimbangan status kepegawaian:  ±  15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
10. penetapan pertimbangan status kepegawaian bagi pns yang terlibat ekses politik/menjadi anggota dan atau pengurus partai politik:±  15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
11. Permasalahan NIP: ± 15 hari setelah dokumen persyaratan lengkap diterima Direktorat SKK
Biaya

Min, berapa sih biaya yang dibutuhkan untuk pelayanan kepegawaian pada Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian?

Seluruh konsultasi dan pelayanan di Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian tidak dipungut biaya apapun.

Call Center

Bagaimana cara saya menghubungi Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi?

untuk informasi lebih lanjut dapat melalui email Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian di ditskk@bkn.go.id, konsultasi langsung ke Pelayanan Terpadu di Kantor BKN dan melalui Layanan Whatssapp di nomor 082123051718 dengan layanan 08.00 – 16.00 WIB.

Berkenaan dengan peningkatan layanan di bidang status dan kedudukan kepegawaian melalui layanan whatsapp call center Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dengan nomor 0821 2305 1718, dikarenakan adanya kendala teknis pada nomor tersebut seluruh layanan akan dialihkan ke nomor 0852 1273 7255.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
tentang Pensiun

PENSIUN

Apa yang dimaksud dengan pensiun?

Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa

pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

UU NO. 11 TAHUN 1969 (PASAL 1)

Siapa yang berhak atas pensiun?

Yang berhak atas pensiun adalah PNS yang berhenti dengan hormat karena :

  1. Telah mencapai batas usia pensiun (BUP)
  2. Meninggal dunia
  3. Atas permintaan sendiri
  4. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hasil pengujian oleh tim penguji Kesehatan
  5. Perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini
  6. Dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat
  • UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 91:2)
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 305)

Dari mana sumber pembiayaan pensiun?

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan
  • UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 91:5)
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 304 : 4)

Berapakah batas usia pensiun?

  • 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa
  • 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termausk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen
  • 70 tahun Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama
  • UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 90)
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 7: 2)
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 239: 2)

Apabila pegawai negeri sipil telah meninggal dunia, siapa yang berhak atas hak pensiunnya?

Apabila PNS telah meninggal dunia, maka hak pensiunnya diberikan kepada suami/istri pegawai negeri sipil yang berhak atas pensiun janda/duda, namun jika tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiunjanda/duda maka hak pensiun diberikan kepada anak-anaknya UU NO. 11 TAHUN 1969 (PASAL 18)
PEMBERHENTIAN DAN TIPIKOR

Apa saja jenis pemberhentian PNS?

Jenis pemberhentian terdiri atas:

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
  5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
  6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
  7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
  9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
  10. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
  11. Pemberhentian karena hal lain (CLTN, ijasah palsu, dll)

 

PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 3)

Apa yang dimaksud pemberhentian sementara?

Pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 1 : 22
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 1: 12)

Apa yang menyebabkan PNS diberhentikan sementara?

PNS diberhentikan sementara, apabila:

  1. diangkat menjadi pejabat negara;
  2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
  3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
  • UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 88:1)
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 38)
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 276)
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 1: 12)
  • SE No. 5 Tahun 2021 (Angka 5 huruf a)

Apakah PNS yang mengajukan pemberhentian atas permintaan Sendiri mendapat hak pensiun?

PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan mendapat hak pensiun apabila telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun. UU No. 11 Tahun 1969 (PASAL 9:1)

Bagaimana Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)?

  1. Permohonan Tertulis Melalui Atasan Langsung
  2. Permohonan diteruskan Kepada Pimpinan Unit Kerja
  3. Permohonan diteruskan Kepada PyB
  4. Permohonan diteruskan Kepada PPK
  5. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 6)
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 261)

Apa Saja Kelengkapan Dokumen Untuk Penetapan Pensiun Atas Permintaan Sendiri?

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. Fotocopy sah SK CPNS
  4. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS
  6. Surat Persetujuan dari Pyb (Sekda/Karo SDM/Kakanwil)
  7. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK
  9. Fotokopi sah SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
  10. Fotokopi sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

 

Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018

Apa yang Menyebabkan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS) ditolak?

  1. Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
  2. Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
  3. Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
  4. Sedang mengajukan upaya banding administrative karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  5. Sedang menjalani hukuman disiplin
  6. Alasan lain menurut pertimbangan PPK
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 238 : 3)
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 21 : 3)
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 5:6)

Apa yang Dimaksud Proses Peradilan yang Menyebabkan Permintaan Berhenti Ditolak ?

Keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 5: 7)

Siapakah yang tidak berhak Atas pensiun?

PNS yang TIDAK berhak atas pensiun adalah PNS yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17: 10)
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 48: 4)
  • UU No. 11 Tahun 1969 (penjelasan no 7)
  • UU No. 11 Tahun 1969 (pasal 9)

Apa yang menyebabkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat?

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
  • UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 250)
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17: 10)
  • PP No. 32 Tahun 1979 (Pasal 8)

Apakah PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Ditahan Menjadi Tersangka Tindak Pidana Mendapatkan Penghasilan?

PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Ditahan Menjadi Tersangka Tindak Pidana TIDAK Mendapat Penghasilan sebagai PNS namun Diberikan UANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA 50% atau PENGHASILAN 75% dari jaminan pensiun

PNS Mendapat Uang Pemberhentian Sementara 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir Sebagai PNS Sebelum Diberhentikan Sementara sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BILA Belum Mencapai BUP (< 58 tahun)

 

PNS yang dikenakan Pemberhentian Sementara pada Saat Mencapai BUP (58th/lebih), Apabila Belum Ada Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Diberikan Penghasilan Sebesar 75% dari jaminan pensiun

PP 11 Tahun 2017 (Pasal 281 : 1 dan 2)

Bagaimana Prosedur Pemberian Penghasilan 75%?

  • Pemberian penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun disampaikan oleh PPK kepada pengelola program jaminan pensiun PNS dengan tembusan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional
  • Paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara disampaikan oleh PPK/Pejabat lain yang ditunjuk kepada program jaminan pensiun
  • Penyampaian oleh PPK dengan melampirkan dokumen :
  1. Surat Pengantar Pengalihan pemberian uang sementara menjadi penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun
  2. Salinan Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS
  3. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  4. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan Pertimbangan Teknis hasil perhitungan besaran penghasilan kepada pengelola program
  5. Pengelola Program menetapkan pemberian penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun sesuai hasil perhitungan besaran penghasilan
SE No. 5 Tahun 2021 (Angka 5 huruf c)

Apa Saja Komponen dari Penghasilan Jabatan Terakhir?

Penghasilan jabatan terakhir sebagaimana terdiri dari :

  1. 1Gaji pokok,
  2. Tunjangan keluarga,
  3. Tunjangan pangan,
  4. Tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:7)

Kapan Uang Pemberhentian Sementara diberikan?

Uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya SK pemberhentian sementara oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:8)

Kapan Berlakunya Pemberhentian Sementara?

Pemberhentian Sementara berlaku sejak PNS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:9)
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 282)

Kapan Pemberhentian Sementara berakhir ?

Pemberhentian Sementara berakhir sampai dengan :

  1. Ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
  2. Dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:9)
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 282)

Bagaimana PNS mencapai BUP setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ?

  1. PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/lebih), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak atas jaminan pensiun
  2. PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/lebih), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak berhak atas jaminan pensiun
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 283:1)
  • UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)

Bagaimana PNS yang belum mencapai BUP setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)?

  1. PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka dapat di aktifkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan
  2. PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 43:1)
  • UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)

Bagaimana bila PNS yang dikenakan pemberhentian sementara saat mencapai BUP meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan inkracht ?

PNS yang meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan hak pensiun janda/duda
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 283:2)
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:9)

Apakah PNS yang diberhentikan sementara dapat diaktifkan kembali ?

PNS dapat diaktifkan kembali apabila :

  1. Tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya
  2. Tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya
  3. Terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 43:1)

Bagaimana tata cara pengaktifan kembali PNS terlibat tindak pidana ?

  1. Mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui PyB
  2. Melampirkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  3. Dalam hal tersedia lowongan jabatan maka PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pengaktifan kembali secara lengkap diterima.
  5. Pengaktifan kembali berlaku sejak keputusan pengaktifan kembali ditetapkan
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 44:1)

Apa Yang Dimaksud Tindak Pidana Kejahatan Jabatan?

Tindak pidana kejahatan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS dalam jabatan ASN karena melaksanakan tugas jabatannya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:14)

Apa yang dimaksud tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan?

Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS bukan dalam jabatan ASN tetapi karena melaksanakan tugas tambahan atau tugas dalam jabatan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:15)

Apa yang dimaksud tindak pidana berencana?

Tindak pidana berencana yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:19)

Apakah tindak pidana korupsi (tipikor) termasuk dalam tindak pidana kejahatan jabatan?

Tipikor termasuk dalam tindak pidana dalam jabatan karena merugikan keuangan negara/perekonomian negara dengan menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN. PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:14)

Apakah PNS yang terlibat tindak pidana korupsi langsung diberhentikan sebagai PNS ?

PNS yang terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan sementara karena ditahan menjadi tersangka tindak pidana, bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka PNS tersebut dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun. Jika putusan yang memiliki hukum tetap (inkracht) menyatakan PNS tersebut tidak bersalah dan belum memasuki usia pensiun, maka dapat diaktifkan kembali.
  • UU No. 5 Tahun 2014 ( Pasal 87:4)
  • UU No.5 Tahun 2014 (Pasal 88:1)
  • PerBKN No.3 Tahun 2020 (Pasal 43:1)
  • PP 11 Tahun 2017 (Pasal 283:1)

 

Apakah yang dimaksud tersangka, terdakwa dan terpidana?

  1. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  2. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
  3. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 
UU No. 8 Tahun 1981 (Pasal 1:14)

Apakah PNS yang terlibat tipikor berhak menerima hak pensiun?

PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, berhak atas Tabungan Hari Tua (THT) dan Tabungan Perumahan , tanpa jaminan pensiun  

  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 48:4)
  • UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)

Apakah janda/duda/ anak PNS terpidana tipikor berhak atas pensiunan?

Janda/duda/anak PNS terpidana tipikor TIDAK berhak atas pensiun apabila PNS tersebut telah terbukti bersalah dengan putusan yang memiliki hukum tetap (inkracht) maka harus diberhentikan tidak dengan hormat tanpa jaminan pensiun sehingga keluarga tidak berhak atas pensiun janda/dua dan hanya berhak atas Tabungan Hari Tua (THT) dan Tabungan Perumahan.
  • PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 48:4)
  • UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)

Bagaimana bila pns pelaku tindak pidana korupsi seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat (ptdh) namun ybs telah dijatuhi sanksi lain berupa hukuman disiplin?

Apabila PNS pelaku tindak pidana korupsi yang seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) namun ybs telah dijatuhi sanksi lain berupa hukuman disiplin, maka keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun
  • Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN
  • Surat Menteri PANRB

Bagaimana bila PNS yang telah inkracht tipikor namun tetap aktif bekerja ?

PNS yang telah dikenakan inkracht bersalah dalam kasus tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang seharusnya dikenakan penjatuhan PTDH namun aktif bekerja harus segera di berhentikan tidak dengan hormat. Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH bagi PNS yang inkracht, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan
  • Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN
  • Surat Menteri PANRB

Bagaimana cara mengetahui informasi pns yang Terlibat tipikor atau dijatuhi ptdh ?

Informasi mengenai PNS yang terlibat tipikor ataupun dikenakan PTDH dapat ditelusuri melalui

media berita online dan penerbitan keputusan PTDH dapat diunduh salinan putusan pengadilannya melalui Direktori Mahkamah Agung atau Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

pada Pengadilan Negeri setempat

  • Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN
  • Surat Menteri PANRB
ALUR PENYELESAIAN PENSIUN TIPIKOR

Belum BUP Inkracht Bersalah

PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→ KEPUTUSAN INKRACHT BERSALAH→ Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)→ TIDAK BERHAK ATAS HAK PENSIUN

Belum BUP Inkracht Tidak Bersalah

PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→ KEPUTUSAN INKRACHT TIDAK BERSALAH/DIHENTIKAN PENYIDIKANNYA/DIHENTIKAN PENUNTUTANNYA→Dapat diaktifkan kembali

Belum BUP Meninggal Dunia Sebelum Inkracht

PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir→BELUM ADA KEPUTUSAN INKRACHT→YBS MENINGGAL DUNIA→ diberhentikan dengan hormat Mendapat hak pensiun janda/duda

Mencapai BUP Inkracht Tidak Bersalah

PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 75% dari Hak Pensiun→ KEPUTUSAN INKRACHT TIDAK BERSALAH→Diberhentikan Dengan Hormat→ BERHAK ATAS HAK PENSIUN

Mencapai BUP Inkracht Bersalah

PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→Diberikan 75% dari Hak Pensiun→ KEPUTUSAN INKRACHT BERSALAH→ Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)→ TIDAK BERHAK ATAS HAK PENSIUN

Mencapai BUP Meninggal Dunia Sebelum Inkracht

PNS Tipikor→Menjadi Tersangka (Ditahan)→Diberhentikan Sementara→ Diberikan 75% dari Hak Pensiun→BELUM ADA KEPUTUSAN INKRACHT→YBS MENINGGAL DUNIA→ diberhentikan dengan hormat→Mendapat hak pensiun janda/duda

Back To Top