Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil adalah proses pengaturan jalannya penyelenggaraan penilaian kompetensi, penegakan standar melalui penilaian dan pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi, serta pengawasan dan pengendalian dengan tujuan untuk mencapai kualitas penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang lebih baik.
Pendaftaran Akreditasi Lembaga Penkom
Bagi Lembaga Penilaian Kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi/re-akreditasi dapat mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN atau dapat mengirimkan surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id.
Instansi Pembina
BKN adalah instansi pembina penilaian kompetensi
Penyelenggara Penilaian Kompetensi
Penyelenggara Penilaian Kompetensi adalah lembaga/unit/satuan kerja atau sebutan lainnya yang menyelenggarakan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Instasi Pengguna
Instasi Pengguna adalah instansi pemerintah yang melaksanakan penilaian kompetensi ASN dengan cara menunjuk atau difasilitasi oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
- Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi PNS adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.
- Untuk membaca lebih lanjut mengenai Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS dapat mengunduh peraturan di bawah ini: