Keterlibatan Oknum PNS dalam Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021 Berkonsekuensi PTDH
Jakarta – Humas BKN, Dalam proses penyelesaian kasus kecurangan seleksi calon ASN Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panselnas tidak hanya berupaya menuntaskan kasus kecurangan dengan melakukan investigasi bersama dengan pihak Bareskrim Polri sejak pertengahan Oktober 2021 untuk mengumpulkan data-data dan bukti pendukung lewat forensik digital, tetapi juga mendorong agar oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat ditindak tegas, baik dari aspek proses hukum maupun aspek kepegawaiannya.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama pada Jumat (29/4/2022) menyebutkan keterlibatan oknum PNS dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN Tahun 2021 berpotensi sebagai bentuk pelanggaran berat yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan berkonsekuensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, konsekuensi PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, oknum PNS yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 276 PP Manajemen PNS, yakni PNS diberhentikan sementara apabila salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan, namun di samping itu BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untuk melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Implementasi pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana selama ini telah menjadi concern BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
Penulis: des/nsp
Editor: dep