Ketaatan Pelaporan LHKPN akan Jadi Unsur Penegakan Disiplin PNS
Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian menjajaki rencana kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Koordinasi BKN – KPK dilakukan sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru menyampaikan penegakkan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Di mana kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, kinerja, sekaligus integritas dan moralitas ASN. “Rencana pemanfaatan data LHKPN antara BKN dengan KPK menjadi upaya penegakan disiplin PNS sekaligus mendukung pencegahan korupsi,” terangnya dalam pembahasan kedua instansi, Selasa (21/2/2023) di Jakarta.
Terkait hal itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Rury Citra Diani menyampaikan dalam strategi penegakan disiplin PNS, BKN menggunakan I’DIS (Integrated Discipline), yakni sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi. Di mana I’DIS akan merekam data kedisiplinan PNS mulai dari pengangkatan sampai pensiun. Senada dengan pernyataan tersebut, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian, Wahyu mengatakan bahwa pertukaran data sangat memungkinkan antar kementerian dan lembaga untuk kolaborasi sebagai alat pengambilan keputusan.
Direktur LHKPN KPK, Isnaini menyambut baik rencana kerja sama antara KPK dan BKN perihal data pelaporan LHKPN. Menurutnya KPK mendukung penggunaan sistem I’DIS untuk sanksi hukuman disiplin sehingga nantinya PNS yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin oleh BKN.
Penulis: ali/metta
Editor: des