skip to Main Content

Kepala BKN Sebut Faktor Kemanfaatan yang Berdampak Terhadap Instansi Jadi Variabel Utama Pengajuan KPLB

Jakarta – Humas BKN, Sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi pemerintah di seluruh Indonesia mengikuti uji kelayakan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) untuk periode 01 April 2025, Selasa (18/03/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Keempat belas pegawai kandidat penerima KPLB tersebut diberi kesempatan untuk mempresentasikan hasil atau karya yang diajukan untuk dinilai layak atau tidaknya mendapat predikat KPLB.

Sebagai pimpinan tim panelis penilai KPLB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menekankan bahwa faktor kemanfaatan yang berdampak menjadi variabel utama dan penting dalam karya yang diajukan KPLB. “Yang kita harapkan dari KPLB itu adalah manfaat, kemudian dampak efektif bagi organisasinya, masyarakat luas, dan syukur-syukur berdampak panjang bagi tata kelola pemerintahan,” terangnya.

KPLB sendiri dapat diberikan kepada PNS tanpa melihat jenjang pangkatnya, di mana terdapat lima kriteria penilaian pengajuan yang harus dipenuhi merujuk kepada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023. Diantaranya yakni, memperhatikan unsur originalitas, kemanfaatan, prinsip efektivitas dan efisiensi, pengakuan/penghargaan dan daya ungkit dan dampak.

Keempat belas PNS yang lanjut pada tahapan uji kelayakan sidang presentasi ini merupakan kandidat yang sebelumnya telah melewati tahap pengajuan, verifikasi, dan validasi berkas oleh tim KPLB. Selanjutnya, kandidat KPLB periode April 2025 ini akan menunggu hasilnya setelah dilaksanakan Sidang Pleno KPLB. Selain Kepala BKN, panelis uji kelayakan KPLB ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKN sebagai Tim Penilai KPLB.

Penulis/Foto: yoga
Editor: des

Back To Top