Kepala BKN: PNS Calon Penerima KPLB Harus Bisa Memperlihatkan Perubahan Signifikan Lewat Karya yang Diajukan
Jakarta – Humas BKN, Sejumlah 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti uji sidang kelayakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode 01 Februari 2025. Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada PNS yang mengajukan KPLB Periode 01 Februari 2025 agar dapat memperlihatkan perubahan yang signifikan dalam karya atau proyek yang mereka presentasikan, dengan menunjukkan perbandingan yang jelas antara kondisi sebelum dan sesudah pengerjaan.
“Ini untuk memberikan gambaran yang lebih konkrit tentang perkembangan yang telah dicapai. Selain itu, kami juga menginginkan penjelasan lebih mendalam mengenai peran setiap peserta dalam proyek yang diajukan dalam kegiatan KPLB ini agar dapat dipahami kontribusi masing-masing dalam mewujudkan karya tersebut,” pesannya saat menjadi Panelis Utama dalam Uji Kelayakan KPLB Periode 01 Februari 2025, Jumat (24/01/2025) di Jakarta.
Kriteria penilaian dan mekanisme KPLB ini sendiri merujuk kepada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023, di mana ada 5 (lima) unsur yang dinilai, meliputi Originalitas/Kebaruan Inovasi/Gagasan/Perilaku, Kemanfaatan, Prinsip Efektivitas dan Efisiensi,Pengakuan/Penghargaan dan Daya Ungkit dan Dampak.
Terhitung dari total 42 pegawai yang mengajukan usulan KPLB dari Usul KPLB Reguler dan ASN Award Periode 01 Februari 2025, menyisakan 16 pegawai dari 10 instansi pada tahapan sidang KPLB ini. sebagai informasi, peserta diberi waktu masing-masing 8 (delapan) menit untuk penyampaian paparan prestasi kerja luar biasa yang kemudian dilakukan sesi tanya jawab untuk pendalaman materi oleh TIM Penilaian KPLB.
Selain Kepala BKN, panelis uji kelayakan KPLB ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKN sebagai Tim Penilai KPLB.
Penulis: ald/apr
Foto: ald/apr
Editor: des