Kepala BKN: Peran KORPRI dalam Pendampingan Hukum Bagi ASN
Jakarta – Humas BKN, Saat membuka Webinar Ke-106 KORPRI Menyapa ASN dengan tema Webinar Korpri Sosialisasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Kamis (10/04/2025) secara daring, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa KORPRI terus mendukung advokasi atau pendampingan hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni salah satunya dengan dibentuknya Lembaga Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum di dalam organisasi KORPRI sendiri.
Prof. Zudan menyampaikan kalau profesi ASN memiliki keterkaitan erat dengan proses hukum sehingga harus memahami yang namanya hukum acara perdata, pidana, tata usaha negara, hingga konstitusi. Oleh karena itu menurutnya, KORPRI yang berfungsi salah satunya untuk menjaga kode etik profesi sebagaimana diamanatkan UU ASN, memiliki peran penting termasuk dalam aspek perlindungan atau advokasi bagi seluruh ASN.
“Peran KORPRI diperlukan dalam pendampingan hukum untuk anggotanya yang bermasalah dengan hukum. Jadi kalau nanti dengan adanya PKPA ini, kita bisa gunakan untuk melakukan antisipasi sekaligus pencegahan agar tidak terjadi masalah hukum bagi para ASN,” terangnya. Prof. Zudan juga mengatakan melalui momentum ini KORPRI dapat meningkatkan perannya bagi seluruh ASN di Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah. Terutama dengan PKPA ini, Ia berharap KORPRI dapat lebih solid dan dapat memberikan pendampingan atau advokasi bagi para ASN yang tengah dihadapkan dengan permasalahan hukum.
Terakhir, Prof. Zudan juga menyampaikan bahwa sejak masa pandemi COVID-19, KORPRI secara rutin menggelar webinar untuk menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan sesuai amanat UU ASN. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pengetahuan seluruh pengurus dan anggota KORPRI di manapun, termasuk yang bekerja di perwakilan Indonesia di Luar Negeri. “KORPRI menjadi sebuah organisasi yang mewadahi para ASN secara konsisten berbagi informasi untuk meningkatkan kompetensi, dan berbagai pengetahuan yang beragam sesuai dengan kebutuhan para ASN,” terangnya.
Penulis/Foto: end
Editor: des