Kepala BKN Nilai Pembagian Kewenangan UU ASN sudah Tepat
Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menilai pembagian kewenangan dalam pengelolaan ASN antara KemenPANRB, BKN, LAN, dan KASN sudah tepat. Menurutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi lompatan jauh dalam manajemen Pemerintah, dalam hal ini manajemen ASN. Hal itu disampaikan Kepala BKN dalam Webinar Nasional Reformasi Birokrasi Deinstitusional KASN yang diselenggarakan MPR RI bersama Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Selasa (10/2/2021) secara daring.
Kepala BKN menguraikan sejumlah pertimbangan yang menurutnya menjadi alasan UU ASN dipandang tepat sebagai instrumen pengelolaan ASN, di antaranya: Pertama, UU ASN telah mengadopsi karakteristik administrasi publik yang modern yakni proses bisnis yang efisen, professional-based, dan competition-based; Kedua, UU ASN telah mengakomodir asas, norma dasar, dan kode etik ASN yang tidak hanya menuntut kompetensi tetapi juga karakteristik; Ketiga, Pemerintah sudah mengklasifikasikan ASN menjadi 2 (dua), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Keempat, UU ASN telah mendistribusikan kewenangan antara KemenPANRB, BKN, LAN, dan KASN secara tepat dengan adopsi balance of power; Kelima, UU ASN secara tegas mengelompokkan kelompok jabatan di bawah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi; dan Keenam, UU ASN sudah menerapkan manajemen ASN yang modern dengan digital-based yang sudah mulai dilakukan Pemerintah.
Lebih lanjut Kepala BKN menggarisbawahi bahwa komposisi kewenangan pengelolaan ASN yang diatur dalam UU ASN sudah tepat, termasuk kewenangan KASN yang dibentuk sebagai Lembaga Independen yang mengawal berjalannya sistem merit, mulai dari menjaga proses pengisian jabatan pimpinan tinggi sampai dengan mengawasi netralitas dan radikalisme di lingkup ASN. Menurutnya sistem merit menjadi standar baru atau new normal dalam pengelolaan ASN yang mengedepankan kompetensi dan integritas. “KASN dan pelaksanaan sistem merit telah dapat menekan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan,” imbuhnya.
Terakhir Kepala BKN mengatakan pelaksanaan sistem merit dapat lebih ditingkatkan dengan menerapkan manajemen talenta dan talent pool. des