Wujudkan Integritas PNS, Wasdal BKN Ajak Kolaborasi Antar Instansi
Kota Batu – Humas BKN Surabaya, Mewujudkan integritas dan moralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan rumah bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina dan pengelola kepegawaian. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Supranawa Yusuf, Wakil Kepala BKN dalam membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Integritas dan Moralitas dalam Pengembangan Karier PNS pada Kamis (22/09/2022).
Meski menjadi tanggung jawab BKN, untuk merealisasikannya tetap diperlukan kolaborasi antar instansi pemerintah. Oleh karena itu Kedeputian Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Wasdal) BKN menginisiasi rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Mulai dari BKD/BKPSDM/BKPSDA/BKPP Instansi Pemerintah se-Jawa Timur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Administrasi Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi turut berperan aktif dalam rapat tersebut.
Yani Rosyani selaku Direktur Wasdal IV sekaligus Ketua Panitia acara tersebut menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi. “Melalui rapat ini kami mengajak kolaborasi Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) ASN BKN, Kedeputian Sinka dan berbagai instansi yang kompeten dalam rangka membangun database integritas dan moralitas dalam pengembangan karier PNS.
Acara yang digelar di Singhasari Resort, Kota Batu juga dihadiri oleh Auditor Kepegawaian (Audiwan) dari empat belas Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, Supranawa Yusuf menuturkan harapannya, “Kita masih punya PR, mematenkan instrumen untuk mengukur dan menjustifikasi integritas dan moralitas PNS. Saya harap seluruh Audiwan selalu meningkatkan kompetensi, karena Audiwan bertugas mewujudkan integritas dan moralitas, jangan sampai tidak memahami konteks dan peraturannya”.
Rapat koordinasi terbagi dalam tiga sesi paparan, yaitu sesi diskusi pagi, sesi diskusi siang, dan acara Ngopi “Kolaborasi Peran Instansi LAN, KASN, PPATK, MenPAN, KPK dengan BKN dalam Penyelesaian Permasalahan ASN”. Dalam rapat tersebut juga dilakukan Pemilihan Pengurus Organisasi Profesi Auditor Manajemen ASN.
Penulis: suf/HumasKanregIIBKN
Editor: nsp