Kanreg VIII BKN Banjarmasin Diseminasi Perubahan Peraturan Jabatan Fungsional Perawat dan Bidan
Banjarbaru – Humas BKN, Menindaklanjuti adanya dinamika perkembangan yang menaungi pembinaan Jabatan Fungsional setelah diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin menginisiasi diseminasi kebijakan teknis sesuai perubahan peraturan tentang jabatan fungsional perawat dan bidan.
“Kami bermaksud untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan teknis pengembangan karier Jabatan Fungsional Kesehatan atas perubahan peraturan sehingga terbangun persamaan persepsi antara Kanreg VIII BKN dengan Instansi Daerah di wilayah kerja kami, guna mendukung persiapan kenaikan pangkat periode berikutnya mengingat Jabatan Fungsional Kesehatan menempati urutan terbanyak kedua pada usulan kenaikan pangkat di setiap Instansi Daerah,” terang Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Darmuji dalam Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan, Rabu (16/2/2022) di Kanreg VIII BKN Banjarmasin.
Di samping itu, Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyampaikan bahwa jabatan Fungsional rumpun kesehatan sangatlah banyak macamnya, akan tetapi di Instansi Daerah paling banyak diduduki oleh Perawat dan Bidan. Jabatan Fungsional kesehatan khususnya perawat dan bidan memiliki peran strategis pada pelayanan publik di daerah, terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini.
“Oleh karena itu, BKN sebagai instansi pembina manajemen ASN selalu terbuka dan siap berkolaborasi dengan Instansi Pemerintah Daerah untuk kemajuan bersama di bidang pembangunan manajemen ASN. Termasuk peningkatan kapabilitas setiap jabatan ASN, seperti jabatan rumpun kesehatan menjadi penting untuk menjawab tantangan era perubahan global di tengah pandemic, ditambah kuatnya penetrasi teknologi informasi serta perkembangan kebijakan-kebijakan manajemen yang adapatif dalam membangun birokrasi yang agile, inovatif, dan kreatif sehingga mampu bersaing di kancah global,” terangnya.
Kegiatan yang dilakukan secara daring dan luring ini diikuti oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pelayanan Kesehatan, Direktur RSUD, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di 46 instansi wilayah kerja Kanreg VIII BKN Banjarmasin. Hadir pula sebagai narasumber Direktur Pengadaan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dan Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan JFK, Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr. Jefri Thomas Alpha Edison.
Penulis: gia/KanregBanjarmasin
Editor: des