Indeks NSPK Manajemen ASN, Model Pengawasan dan Pengendalian Berbasis Digital
Banjarmasin – Humas BKN, Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan peningkatan kualitas Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis digital melalui Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Peningkatan kualitas Wasdal NSPK Manajemen ASN ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan manajemen ASN dapat diimplementasikan oleh instansi dengan cara yang lebih efisien, efektif, profesional, dan dapat dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Dengan begitu luasnya wilayah NKRI, begitu banyaknya instansi serta begitu banyaknya elemen dari Manajemen ASN itu sendiri, maka model Wasdal Implementasi NSPK Manajemen ASN tidak dapat lagi kita lakukan secara konvensional. Untuk itu sejak dua tahun terakhir ini, BKN terus mengembangkan model Wasdal berbasis digital melalui Aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN,” terang Deputi Bidang Wasdal Otok Kuswandaru saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Wilayah Kerja Kantor Regional (Kanreg) BKN VIII Banjarmasin, Kamis (21/04/2022) di Novotel Airport Banjarmasin.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian II BKN Myrna Amir menjelaskan, terdapat 2 (dua) metode wasdal yang dilakukan, yakni metode preventif dan metode represif. Metode preventif meliputi penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), konsultasi, monitoring dan evaluasi melalui pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. Sementara metode represif merupakan metode Pengawasan dan Pengendalian yang dilakukan melalui audit Manajemen ASN, meliputi audit reguler dan audit investigatif. Audit ini dilakukan oleh Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan, yakni Auditor Manajemen ASN (Audiman). Pelaksanaan audit Manajemen ASN ini dituangkan dalam laporan hasil audit manajemen ASN dalam bentuk rekomendasi. Selanjutnya hasil audit Manajemen ASN ini wajib ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah terkait.
Lebih lanjut Myrna menekankan bahwa peningkatan kualitas Pengawasan dan Pengendalian melalui Indeks NSPK Manajemen ASN ini diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu juga dapat menjadi dasar instansi pemerintah dalam memastikan implementasi Manajemen ASN yang sesuai dan menjadi kontrol sosial instansi dalam menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, melalui rapat Monitoring dan Evaluasi hasil Wasdal di Wilayah Kerja Kanreg VIII BKN Banjarmasin kali ini, BKN juga lakukan klarifikasi terhadap 2 kasus. Kasus pertama terkait Tindak Lanjut Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) non aktif yang diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah. Kasus lainnya yakni membahas terkait tindak lanjut terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, namun belum Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
Terakhir, Rapat Monitoring dan Evaluasi Hasil Wasdal Implementasi NSPK Manajemen ASN ini diikuti sebanyak 46 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP beserta PIC Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dari Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kerja Kanreg BKN VIII Banjarmasin.
Penulis: nsp