Implementasikan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, Sestama BKN Lepas 4 Peneliti BKN Beralih Jabatan sebagai Peneliti BRIN
Jakarta – Humas BKN, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah pagi ini secara resmi melepas 4 (empat) pegawai BKN dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengalihan Jabatan Peneliti BKN ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Dengan diberikannya SK tersebut, maka keempat pegawai BKN ini dinyatakan menjadi pegawai BRIN per 1 Januari 2022,” terang Sestama, Jumat (31/12/2021) di Ruang Data Kantor Pusat BKN Jakarta.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja Bapak/Ibu yang telah diberikan kepada BKN. Semoga segala pengalaman, penelitian, pengkajian tetap dilaksanakan dan fokus pada bidang kepegawaian yang akan berguna bagi seluruh pejabat pengelolaan kepegawaian instansi pusat dan daerah,” lanjut Imas.
Proses pengalihan pegawai di lingkungan BRIN merupakan tahap pertama untuk menata kelembagaan dan SDM sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional di mana di dalamnya menaungi pengalihan tugas dan fungsi Jabatan Peneliti antarkementerian dan lembaga.
Acara Pelepasan dan Serah Terima SK Pengalihan Pegawai tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pengkajian Manajemen ASN, Joko Subakti dan beberapa Pejabat di lingkungan Biro SDM. vic