Hindari “Abuse of Power” dan Inefisiensi, BKN Hadirkan Standar Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN Berbasis TI
Jakarta – Humas BKN, Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki tugas dan wewenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, diperlukan penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru di Jakarta, Jumat (29/01/2021).
Otok mengungkapkan bahwa untuk merealisasikan kewenangan atributif tersebut, BKN Melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian mulai melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penilaian NSPK Manajemen ASN secara virtual mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 5 Februari 2021 ke seluruh instansi, baik instansi pusat maupun daerah untuk memberikan pemahaman terhadap tujuan penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN, yakni menjamin keseragaman dalam penilaian indeks implementasi NSPK Manajemen ASN dan memberikan dasar serta pedoman dalam penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN secara nasional. “Selain melakukan penilaian, tentunya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, BKN dapat melihat dan menginventarisasi permasalahan, hambatan dan kendala pelaksanaan implementasi pelaksanaan Manajemen ASN yang dialami oleh para pengelola kepegawaian untuk dianalisis sebagai bahan masukan dalam perumusan kebijakan dan memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan yang terjadi di tataran pelaksanaan,” terangnya.
Menurutnya, penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan keseluruhan proses penilaian terhadap implementasi Manajemen ASN sesuai dengan Undang-undang 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, mulai dari penyusunan kebutuhan sampai dengan perlindungan pada Instansi Pemerintah dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti dokumen yang dipersyaratkan. Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan secara berkala setiap tahun dengan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola dan dikembangkan BKN.
Lebih lanjut Otok menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan penilaian implementasi NSPK Manajemen ASN, Instansi Pemerintah melakukan:
a. Pengumpulan dan verifikasi dokumen sesuai dengan data yang obyektif dan riil;
b. Penyampaian dokumen dengan cara mengunggah ke dalam sistem aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; dan
c. Perbaikan terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN berdasarkan penilaian BKN.
d. Pemantauan internal terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Selain itu Instansi Pemerintah membentuk Tim Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dengan susunan tim paling kurang terdiri dari unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur lainnya yang terkait. Tim dibentuk berdasarkan surat keputusan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk. “Hasil pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN akan bermanfaat bagi Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan Manajemen ASN, Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai perumus dan penetapan kebijakan, Lembaga Administrasi Negara dalam hal penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN dan tentunya untuk BKN dalam pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN,” imbuhnya. dep