Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur pada tanggal 4 Februari 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/lnpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur sebagaimana terlampir dalam pengumuman:
- Batas minimal kelulusan peserta uji kompetensi adalah 70 (tujuh puluh);
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan rekomendasi dan penetapan angka kredit dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian; dan
- Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih