skip to Main Content

Delapan Pegawai ASN Diberhentikan, Kepala BKN: Penanganan Kasus Disiplin ASN Harus Tegas

Jakarta – Humas BKN, Dalam sidang atas banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif selaku Wakil Ketua BPASN memutuskan pemberhentian terhadap 8 (delapan) dari total 9 (sembilan) pegawai ASN yang mengajukan banding ke BPASN atas penjatuhan hukuman disiplin. Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh kesembilan ASN ini meliputi: hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH); dan Pemberhentian dengan  Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

 “Dari total 9 (sembilan) pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini. Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” tegas Kepala BKN Prof. Zudan Arif saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, Jumat (31/01/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini di antaranya kasus pelanggaraan karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU 20/2023 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 79/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

Daftar hasil sidang banding atas keputusan BPASN yang disampaikan kepada para ASN yang mengajukan banding, PPK instansi, dan pejabat terkait, yakni:

No. Pelanggaran Jenis Hukuman Jumlah Putusan BPASN
Memperkuat Memperingan
1. Tidak Masuk Kerja PTDH 1   1 PNS (Menjadi PDHTAPS)
2. Tidak Masuk Kerja PDHTAPS 6 6 PNS  
3. Menyuruh orang mengambil barang bukti narkoba untuk dikonsumsi/ disalahgunakan PTDH 1   1 PNS (menjadi PDHTAPS)
4. Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sang PDHTAPS 1   1 PNS (menjadi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan)

Penulis: app
Foto: kis
Editor: des

Back To Top