BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Anumerta PNS Korban KRI Nanggala 402
Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN telah melakukan konfirmasi kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) atas salah satu korban insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Paryono menjelaskan bahwa berdasarkan usulan tewas yang disampaikan Kemhan, BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian korban bernama Suheri dengan jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL, pada unit kerja Subbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Paryono juga menyebutkan penetapan status kepegawaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN. “BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan Instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas. Kemudian surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun Janda/Duda dan penetapan Kenaikan Pangkat Anumerta, yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Golongan/Pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” terangnya Senin, (03/5/2021) di Jakarta.
Lebih lanjut Paryono menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo PP nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN.
Kriteria Pegawai ASN yang ditetapkan tewas sbb:
1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi
a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya.
4. Dalam hal Pegawai ASN Tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.
des