BKN Sudah Terbitkan 8.019 Pertek Nomor Induk PPPK Tahap I
Jakarta – Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan progres penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian yang mengikuti seleksi pada tahun 2019 dan rencana rekrutmen PPPK Guru Tahun 2021 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI yang juga diikuti oleh perwakilan KemenPANRB, Kemdikbud, Kemenkeu, dan Kemendagri yang digelar secara virtual, Senin (18/01/2021).
Suharmen menjelaskan bahwa terhitung usul masuk untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK 2019 yang masuk ke BKN per 16 Januari 2021, untuk formasi Guru, Nakes, dan Penyuluh Pertanian berjumlah 30.714. Pertek Nomor Induk yang sudah ditetapkan berjumlah 8.019, dan SK yang sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi berjumlah 1.262. “Adapun jumlah 30.714 usul masuk penetapan Nomor Induk PPPK 2019 ini meliputi 21.767 usul masuk untuk formasi Guru, 7.825 usul masuk untuk Penyuluh Pertanian, dan 1.122 usul masuk untuk Nakes,” terangnya.
Pada skema rekrutmen PPPK 1 Juta Guru Tahun 2021, Suharmen memaparkan soal pembagian tugas antara BKN, KemenPAN RB dan Kemdikbud. Pembagian tugas ini meliputi proses penetapan formasi kebutuhan PPPK Guru oleh KemenPANRB. Mulai dari penetapan kebutuhan oleh KemenPANRB, Proses pendaftaran dilakukan oleh BKN melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K), dan proses seleksi oleh Kemdikbud.
Terakhir, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan mengenai format Nomor Induk PPPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “PPPK tidak bisa diberhentikan dengan sembarangan, karena untuk dapat diberikan Nomor Induk ini, mekanismenya sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN,” tegasnya. nsp/des