BKN Raih Penghargaan WTP Minimal 10 Kali atas Laporan Keuangan BKN TA 2021
JAKARTA, Humas BKN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Minimal 10 Kali atas Laporan Keuangan BKN TA 2021. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah pada Kamis (22/9/2022) di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta. Dalam kegiatan juga dilaksanakan penyerahan penghargaan WTP yang terdiri atas WTP 2021, WTP minimal 5 kali, WTP minimal 10 kali, dan WTP minimal 15 kali.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Imas mengatakan bahwa laporan keuangan BKN Tahun Anggaran 2021 audited telah diserahkan tepat waktu kepada Kementerian Keuangan pada 10 Mei 2022. Opini WTP menunjukkan bahwa kementerian/lembaga telah terbukti mampu menjalankan sistem akuntansi pemerintah yang berkualitas, berstandar internasional dan memenuhi kaidah good governance.
Lebih lanjut Imas mengatakan bahwa Opini WTP bukanlah tujuan akhir bagi BKN, namun menjadi tujuan antara, di mana ke depan seluruh stakeholders BKN semakin merasakan manfaat atas BKN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh peraih penghargaan WTP kepada kementerian/lembaga negara serta pemerintah daerah dan kota. Menurutnya, pencapaian yang ada saat ini merupakan suatu yang luar biasa mengingat upaya Indonesia dalam membangun tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan bertanggung jawab, sehingga APBN dan APBD semakin bermanfaat sebagai instrument keuangan di pusat dan daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara (UU Pengelolaan Negara), Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Penulis: nad