BKN Pastikan Independensi dalam Seleksi Terbuka Kepala ANRI
Jakarta – Humas BKN, Seleksi terbuka untuk mengisi lowongan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) baru saja dilaksanakan. Dalam proses seleksi tersebut telah dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan Keputusan Presiden yang diketuai oleh Bima Haria Wibisana (Kepala BKN) dan beranggotakan pejabat dari berbagai Instansi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan bahwa penyelenggaraan seleksi terbuka Kepala ANRI berjalan sesuai dengan prinsip independensi pada setiap tahapan seleksi, baik itu pada seleksi administrasi, penilaian rekam jejak, asesmen tes, wawancara kompetensi teknis sampai dengan penetapan hasil, dan dipastikan tidak ada pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Forses. “Setiap anggota Pansel memiliki suara yang setara, sehingga tidak memungkinkan terjadinya saling pengaruh antaranggota Pansel atau melakukan kolaborasi dalam penilaian. Oleh karena itu, Pansel telah memastikan bahwa penilaian berlangsung secara objektif, independen dan bebas intervensi,” terangnya pada Selasa, (20/4/2021).
Demikian halnya pada tahapan penilaian kompetensi manajerial dan sosiokultural, Bima mengatakan seleksi telah dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah assessment center berdasarkan prinsip independensi, obyektif, valid, reliabel dan transparan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemean PNS sebagaimana diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri PANRB No 15 Tahun 2019, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 26 Tahun 2019.
Mengenai penjadwalan, tempat dan media pelaksanaan asesmen telah dilaksanakan sesuai permohonan Plt. Kepala ANRI dalam suratnya Nomor: B-KP.04.00/549/2021 tanggal 4 Maret 2021 dan hasil kesepakatan bersama antara ANRI dengan BKN, yaitu dilaksanakan pada tanggal 29-30 Maret 2021. Untuk meminimalkan kendala teknis selama pelaksanaan, asesmen difokuskan di Pusat Pengembangan ASN BKN dan dilaksanakan secara semi-daring, meliputi Leaderless Group Discution (LGD) dilakukan secara offline, sementara tahapan Psikometri, Proposal Writing, Presentasi, dan Wawancara dilaksanakan secara online.
Dalam rangka menjaga independensi, Bima menjelaskan dalam asesmen digunakan multi-metode dan multi-asesor untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian. Penilaian dilakukan oleh lebih dari satu orang asesor dalam setiap tahapannya dan penentuan hasil penilaian berdasarkan Assessor Meeting. “Metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga. Selain itu, Asesor yang dilibatkan dalam asesmen ini juga tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain. Pelaksanaan pada setiap tahapan asesmen juga telah dilakukan perekaman baik dalam bentuk video maupun audio dan bukti evidence dari setiap peserta telah didokumentasikan,” tegasnya.
Adapun peserta asesmen sebanyak 6 (enam) peserta sesuai dengan surat Plt. Kepala ANRI yang disampaikan kepada BKN Nomor B-KP.04.00/830/2021 tanggal 26 Maret 2021, yakni: 1) Dr. Andi Kasman, S.E., M.M; 2) Drs. Bambang Parjono Widodo, M. Si; 3) Drs. Imam Gunarto, M. Hum; 4) Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M. Hum; 5) Dr. Tasdiyanto, SP., M. Si; dan 6) Prof. Dr. Wasino, M. Hum. dep