BKN Lakukan Verifikasi dan Validasi Usul Kebutuhan ASN Instansi Daerah
Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka melaksanakan program prioritas nasional Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Tahun 2021 yakni penyusunan standar penyusunan kebutuhan ASN nasional berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK), Unit Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN melakukan verifikasi dan validasi atas usul kebutuhan pegawai ASN di lingkup Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (08/9/2021) secara daring dan luring. Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Anna Hasnah menyebutkan penyusunan perencanaan kebutuhan ASN meliputi pengelolaan data kebutuhan, analisis kebutuhan dan pertimbangan teknis kebutuhan ASN, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi.
Anna juga menyampaikan dari hasil evaluasi yang dilakukan Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN terhadap usul kebutuhan ASN Instansi Pemerintah terdapat sejumlah catatan, di antaranya jabatan yang diusulkan tidak sesuai tugas fungsi unit kerja dan beberapa unit kerja mengusulkan nomenklatur jabatan yang berbeda-beda namun dengan tugas fungsi yang sama setiap tahun.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN akan membuat satu standar kebutuhan ASN berdasarkan Anjab ABK dengan mempertimbangkan kriteria tipelogi perangkat daerah dan lingkup tugasnya. “Tahapan verifikasi dan validasi usul kebutuhan pegawai ASN ini bertujuan untuk mendapatkan masukan tentang jenis dan jumlah jabatan yang dibutuhkan unit kerja sesuai tipelogi dan lingkup tugasnya,” terangnya.
Di samping itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menginstruksikan agar penyusunan kebutuhan pegawai disesuaikan dengan perubahan tuntutan jabatan yang dibutuhkan sejak pandemi. Menurutnya penggunaan teknologi informasi yang mengalami pertumbuhan pesat di masa pandemi harus diantisipasi terhadap kebutuhan jabatan ASN di masa mendatang. end/radit