BKN Hadirkan Sikejab, Penyusunan Evaluasi Jabatan ASN Berbasis Web
Jakarta – Humas BKN, Proses penyusunan evaluasi kelas jabatan PNS membutuhkan waktu yang sangat lama. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya organisasi dan instansi pemerintah sebagai peyelenggara sistem evaluasi jabatan PNS. Untuk itu BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyiapkan Kamus Kelas Jabatan dan menghadirkan layanan berbasis web, yakni Sistem Informasi Kelas Jabatan atau Sikejab. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Rumusan Kebijakan Teknis tentang Mekanisme dan Kriteria Penetapan Pangkat Berbasis Evaluasi Jabatan, Selasa (25/5/2021) di Jakarta.
Hadirnya kamus dan juga aplikasi Sikejab ini dapat dimanfaatkan dalam membantu instansi dalam menyusun evaluasi jabatan. Layanan penyusunan evaluasi jabatan ASN berbasis web ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan penyusunan evaluasi jabatan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sebagai tahapan penyusunannya, akan disusun Rancangan Peraturan BKN tentang Kamus Kelas Jabatan sekaligus memperkenalkan aplikasi Sikejab pada kementerian/lembaga. FGD yg digelar Direktorat Kompensasi ASN BKN ini melibatkan 42 peserta dari sejumlah Kementerian/Lembaga. Hadir sebagai narasumber yakni Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan perwakilan dari Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Pada kesempatan itu, Direktur Kompensasi ASN BKN Janry Simanungkalit mengungkapkan bahwa selain menyusun R-Peraturan BKN tentang Kamus Kelas Jabatan, BKN juga menyiapkan aplikasi Sikejab yang diperuntukkan untuk mempercepat pelaksanaan penyusunan evaluasi jabatan pegawai ASN di seluruh Instansi Pemerintah. “Sikejab juga menyajikan referensi dalam menentukan kelas jabatan, baik untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Tersedia pula menu tutorial dan forum konsultasi untuk berinteraksi langsung dengan unit kerja BKN yang membidangi penyusunan evaluasi jabatan ini, yakni Direktorat Kompensasi Jabatan ASN BKN,” terangnya.
Dengan hadirnya Sikejab, Janry mengatakan bahwa proses pembinaan manajemen kepegawaian melalui evaluasi Jabatan diharapkan dapat lebih optimal guna mendukung penyelenggaraan Manajemen ASN berbasis Merit. Selengkapnya mengenai aplikasi Sikejab dapat diakses melalui https://sikejab.bkn.go.id/. vic/des