BKN Gelar Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
Jayapura – Humas BKN, Imbauan tentang penegakkan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh PNS di lingkup instansi menjadi faktor penting untuk mendorong kinerja PNS dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh tim Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dan Natasha Angela Christie dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi disiplin PNS di Provinsi Papua. Yuyud menyampaikan dasar hukum disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua di Kantor Pemerintah Provinsi Papua, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, Yuyud menyampaikan mengenai kewajiban dan larangan, tingkat dan jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang melakukan penjatuhan Hukuman Disiplin, prosedur penjatuhan Hukuman Disiplin, serta memberikan simulasi tata cara penjatuhan Hukuman Disiplin.
“Agar setiap PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan agar setiap atasan bersikap tegas jika bawahannya melakukan pelanggaran disiplin PNS,’’ tutupnya
Penulis: rizka
Editor: ff