BKN Gelar FGD Demi Wujudkan Manajemen ASN Berkeadilan dan Berkepastian Hukum
Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Peraturan Perundang-undangan (PPU) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Manajemen ASN terkait Pemberhentian, Upaya Administratif, serta Perkawinan dan Perceraian ASN. Kegiatan FGD yang dilaksanakan selama dua hari ini (07-08/03/2024) bertujuan untuk mendapatkan masukan, khususnya dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah sebagai amanat dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang sekaligus mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini merupakan suatu kesempatan yang bagus bagi kita untuk berdiskusi. Kita memiliki harapan dengan FGD seperti ini akan memudahkan dalam menyusun peraturan pemerintah beserta turunannya,” ucap Haryomo selaku Plt. Kepala BKN dalam arahannya. Dengan paradigma baru manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, diperlukan evaluasi terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada pada saat ini ataupun peraturan masa lampau yang masih berlaku.
Hadir sebagai narasumber dalam panel diskusi sesi pertama yang mengusung tema terkait Pemberhentian dan Upaya Administratif, Aba Subagja selaku Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB serta Santer Sitorus selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kedepan upaya administratif bagi ASN perlu dipikirkan formulasinya, dengan tetap mengedepankan penyelesaian sengketa secara internal (premium remidium).
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Anwar selaku Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama serta Subhan Fauzi selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Timur dengan tema Manajemen ASN terkait Perkawinan dan Perceraian ASN. Pada hakekatnya kedua nara sumber berharap peran ASN hendaknya menjadi teladan, sehingga proses perkawinan dan perceraian dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku khususnya terkait regulasi yang mengatur tentang Perkawinan.
FGD ditutup oleh Julia Leli Kurniatri selaku Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara. “Kami sangat mengharapkan masukan dari Bapak/Ibu, karena keterbatasan waktu, kehatian-hatian dalam penyusunan rancangan dan uji publik menjadi penting agar peraturan pemerintah ini nantinya dalam diimplementasikan dan harmonis,” pungkas Julia.
Penulis: nad
Editor: dey
Foto: nad