BKN Gelar Diseminasi Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS Terbaru
Jakarta – Humas BKN, Ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Kemudian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tersebut, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah khususnya dalam melaksanakan disiplin PNS.
Untuk menyebarluaskan informasi sekaligus menyamakan persepsi terkait regulasi di bidang kepegawaian, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian melalui Direktorat Peraturan Perundang-Undangan BKN menyelenggarakan Diseminasi Regulasi Teknis Disiplin PNS Tahun 2022 secara hybrid Senin (23/5/ 2022) di Jakarta maupun melalui aplikasi virtual Zoom.
Diseminasi yang mengangkat tema terkait regulasi teknis disiplin PNS ini dibuka oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto dan dihadiri oleh para pengelola kepegawaian dari instansi pusat maupun instansi daerah serta beberapa narasumber yang mumpuni di bidangnya, yakni antara lain Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM, dan Analis Kebijakan pada Asisten Deputi Bidang Penguatan Budaya Kerja Kementerian PANRB.
Menurut Koordinator Perancangan PPU Bidang Disiplin dan Pembinaan Karier BKN, Farhan Abdi Utama diangkatnya tema Disiplin PNS dalam diseminasi adalah sebagai salah satu upaya untuk menyebarluaskan informasi terkait pengaturan Disiplin PNS, mengingat pasca-terbitnya PP 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 terdapat banyak perubahan ketentuan terkait disiplin PNS mulai dari jenis hukuman, mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian, sampai dengan pendokumentasian hukuman disiplin.
“Permasalahan disiplin PNS menjadi semacam ‘isu favorit’ yang banyak terjadi di instansi pemerintah dan BKN berperan dengan menerbitkan instrumen pengaturan berupa regulasi disiplin PNS yang bersifat teknis, sehingga diharapkan setiap instansi pemerintah memiliki panduan dalam upaya penegakan disiplin di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Adapun untuk rangkuman singkat terhadap sejumlah poin perubahan kebijakan disiplin PNS telah diterbitkan melalui Siaran Pers BKN tanggal 28 April 2022 (https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/04/SIARAN-PERS-Nomor_-006_RILIS_BKN_VI_2022-Jakarta-28-April-2022-BKN-Terbitkan-Peraturan-Pelaksanaan-Disiplin-PNS-2.pdf) dan peraturannya dapat diakses melalui jdih.bkn.go.id.
Penulis: des/Kedeputian PMK
Editor: dep