BKN Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Jakarta – Humas BKN, Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Satya Pratama saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui aplikasi daring, Rabu (9/3/2022).
Satya melanjutkan, sesuai amanat peraturan tersebut, kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan mampu menyamakan persepsi di antara penyusun indeks kepuasan masyarakat di setiap unit kerja yang ada di BKN. “Sehingga ke depan, penyajian hasil penyusunan indeks kepuasan masyarakat di lingkungan BKN dapat sejalan dengan pelaksanaan pelayanan publik yang setiap harinya dilakukan oleh BKN,” jelasnya.
Di saat yang sama, Perencana Ali Madya/Koordinator Akuntabilitas dan Pelaporan BKN, Ahmad Yusaq pada paparannya mengatakan pentinya acuan baku bagi unit kerja di lingkungan BKN dalam menyusun indeks kepuasan masyarakat. “Indeks tersebut disusun berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan. Tujuan survei kepuasan masyarakat adalah untuk koreksi internal terhadap layanan publik yang telah dilakukan,” terangnya.
Yusaq menambahkan, dengan tersusunnya indeks kepuasan masyarakat, organisasi/entitas jadi tahu tentang informasi pengguna layanan, seperti profilnya, persepsinya dalam menggunakan layanan, dan keluhan, saran, serta aspirasinya.
Terakhir, Yusaq mendorong BKN untuk segera menyempurnakan acuan baku dalam rangka penyusunan indeks kepuasan masyarakat. Kegiatan bimbingan teknis penyusunan indeks kepuasan masyarakat diikuti seidkitnya oleh 200 peserta yang berasal dari Kantor Pusat, Regional, dan Pelaksana Teknis di lingkungan BKN. ber