BKN dan Kemenkeu RI Kembangkan Pengelolaan Layanan Kepegawaian yang Ringkas dan Efisien
Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah bersinergi mengembangkan sistem pengelolaan layanan kepegawaian dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) ke arah yang lebih ringkas dan efisien melalui digitalisasi proses bisnis. Hal ini dikukuhkan melalui Launching Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta Diseminasi Kebijakan SDM berbasis Digital, Kamis (4/03/2021) secara daring.
PKS ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi dan menyederhanakan proses manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi data. Sebelumnya, telah dilakukan PKS antara BKN dengan Kemenkeu RI pada 30 Desember 2020 lalu. Hal itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Menteri Keuangan dengan Kepala BKN pada tanggal 19 Agustus 2019.
Untuk mengimplementasikan PKS tersebut, BKN dan Kemenkeu RI telah siap melakukan digitalisasi pengelolaan kepegawaian, integrasi, dan menciptakan ekologi digital sistem pemerintahan, terutama terkait dengan pengelolaan kepegawaian. Tujuan PKS ini sejalan dengan program digitalisasi layanan kepegawaian yang telah diselenggarakan dan terus ditingkatkan kualitasnya oleh BKN. Digitalisasi layanan kepegawaian sejatinya dilaksanakan dengan memadukan sinergi antara pemanfaatan teknologi informasi dan kepatuhan terhadap penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN. Sinergi ini penting karena kemudahan yang diciptakan melalui digitalisasi layanan kepegawaian harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap NSPK manajemen ASN.
“Kerja sama dan koordinasi ini sudah sangat baik hingga saat ini, dibuktikan dengan semakin baiknya pengembangan sistem informasi kepegawaian serta layanan manajemen ASN Kemenkeu RI yang telah terintegrasi dengan SI-ASN BKN,” terang Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah saat menjadi Keynote Speaker pada launching PKS tersebut. Imas juga menyampaikan bahwa SI-ASN BKN yang saat ini terus dikembangkan, merupakan proses transformasi digital yang tidak hanya mendigitalkan sistem dokumen dan tanda tangan, tapi juga mentransformasi proses layanan dengan memangkas bisnis proses dan birokrasi.
Lebih lanjut, Imas memaparkan beberapa manfaat yang ada dalam SI-ASN BKN ini yakni : Mendorong perumusan kebijakan berbasis data, meningkatkan kualitas layanan publik utamanya layanan kepegawaian, memperpendek rantai birokrasi khususnya bagi ASN, meningkatkan kualitas data ASN dan perbaikan tata kelola data, mempercepat sistem merit dan manajemen talenta di instansi Pemerintah, serta meningkatkan efektivitas pengawasan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN dan mewujudkan berbagi pakai data untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta mewujudkan satu data ASN untuk mendukung penyusunan kebijakan ASN berbasis data.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI Hadiyanto juga dalam arahanya menyampaikan harapan agar perubahan data kepegawaian nantinya akan secara otomatis dapat perbarui data yang ada pada SI-ASN BKN, juga sebaliknya. Sehingga dengan adanya otomatisasi pertukaran data tersebut, administrasi dan layanan kepegawaian menjadi semakin cepat akurat dan efisien, serta dapat semakin menaungi informasi pertukaran data dari sistem Kemenkeu RI dan BKN.
Launching PKS antara Kemenkeu RI dan BKN ini juga disertai dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yakni Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN Heni Sri Wahyuni, Kepala Biro SDM Kemenkeu RI Rukijo dan Plt Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Dwi Haryono. Acara ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Sistem informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto. nsp