BKN Bersama Kemendikbudristek Lakukan Interoperabilitas Data dalam Integrasi PMM dengan e-Kinerja BKN
Jakarta – Humas BKN, “Peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kualitas kinerja kepala sekolah dan guru yang melatarbelakangi adanya surat edaran bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023, Nomor 09 Tahun 2023 tentang Sistem informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucap Haryomo Dwi Putranto dalam pembukaan dan pengarahan acara Rapat Koordinasi (Rakor) Interoperabilitas memasuki region II yaitu Wilayah Kerja Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, Kanreg XII BKN BKN Pekanbaru dan Kanreg XIII BKN Banda Aceh yang terlaksana di Golden Boutique Hotel Angkasa pada hari Selasa-Kamis (4-6/06/2024) dan dihadiri kurang lebih 420 orang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani kepegawaian guru, dan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah secara luring dan 70 orang secara zoom.
Lanjut Haryomo mengatakan sebagian besar ASN berprofesi guru dengan persentase 38-40% yaitu kurang lebih 1,8 juta guru di seluruh Indonesia dari 4,6 ASN sehingga dengan diadakannya integrasi antara pengelolaan kinerja Platform Merdeka mengajar (PMM) yang terinteroperabilitas dengan fitur kinerja pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) memungkinkan guru dan kepala sekolah akan lebih fokus pada pengajaran dan manajemen tanpa terlalu direpotkan dengan proses administrasi. “Tujuannya agar proses administrasi yang berkaitan dengan penilaian kinerja lebih efisien karena aplikasi ini mengotomatisasi banyak tugas, seperti intervensi Rencana Hasil Kerja (RHK), Uraian RHK dan dokumentasi pelaporan kinerja,“ ujarnya.
Haryomo pun menjelaskan sejalan dengan itu, terangkum pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, salah satu dimensi dari merit sIstem adalah kinerja disamping kualifikasi, kompetensi, integritas, moralitas, disiplin, dan sebagainya. “Kata kuncinya adalah bagaimana kita dapat melakukan penilaian kinerja secara objektif, transparan dan akuntabel,“ ucapnya.
Dalam acara yang sama Nunuk Suryani selaku Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan transformasi kinerja guru ini akan sangat memudahkan para guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kewajiban pelaporan kinerjanya. “Kolaborasi dengan BKN ini merupakan perubahan mindset dimana proses pembelajaran dengan melakukan upgrade kompetensi dengan didiskusikan dengan kepala sekolah dan dinas pendidikannya dan untuk mengumpulkan data yang berkualitas bagi guru”.
Acara yang terbagi menjadi 4 region ini dihadiri oleh Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Haposan S, Kepala Kanreg VII BKN Palembang Margi Prayitno, Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru, Anna Hasnah Hasaruddin, Kepala Kanreg XIII BKN Banda Aceh Joko Subakti dan juga menghadirkan 4 narasumber yaitu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen membahas Interoperabilitas Data dalam Integrasi Layanan Kepegawaian Menuju Satu Data ASN, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati membahas Interoperabilitas Sistem antara e-Kinerja dan PMM, pembahasan Penerapan Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN oleh Plt. Direktur Kinerja ASN, Samsul Hidayat serta Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Santi yang membahas Kebijakan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam PMM.
Penulis: dey
Foto: nad