BKN akan Kembali Surati PPK yang Masih Biarkan PNS Inkracht Terbukti Korupsi Aktif di Birokrasi
Jakarta – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa diperlukan adanya pemahaman secara menyeluruh terkait prosedur dan kriteria hukuman disiplin yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini disampaikan pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian untuk Wilayah Kerja (wilker) Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan, wilker Kanreg XII BKN Pekanbaru dan wilker Kanreg XIII BKN Aceh, yang diselenggarakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian (Puskobankum) BKN, Selasa (23/02/2021) secara daring.
Lebih lanjut Bima memaparkan bahwa terdapat prosedur pemberian hukuman disiplin yang tidak diterapkan secara menyeluruh. “Di antaranya pada kasus banyaknya PNS yang sudah inkracht keputusannya, tetapi tidak dieksekusi dan masih bekerja sebagai PNS. BKN akan kembali menyurati Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) terkait data-data mengenai orang-orang yang seharusnya diberhentikan sesuai putusan BPK dan KPK,” tegasnya.
Dalam paparannya, Bima juga menerangkan bahwa terdapat dua hal yang harus ditegakkan, yakni disiplin pegawai dan disiplin untuk menegakkan disiplin itu sendiri. Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa salah satu isu yang sering muncul terkait disiplin pegawai yakni perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PNS yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan moralitas PNS generasi Millenial. Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan seluruh instansi juga dapat berperan aktif mengawasi kegiatan PNS di lingkungan instansi maupun melalui sosial media. Selain itu, instansi juga dapat melakukan konsultasi terkait hal tersebut dengan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN maupun dengan Puskobankum BKN.
Di bagian lain, Kepala Puskobankum BKN Sukamto menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penyikapan izin perkawinan dan perceraian PNS dan disiplin PNS secara menyeluruh di Wilayah kerja Kanreg Medan, Pekanbaru dan Aceh. Pada sosialisasi kali ini, menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Puskobankum BKN Sukamto yang membahas materi terkait izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dan Analis Hukum Ahli Madya di Puskobankum BKN Yuyud Yuchi Susanta yang menyampaikan materi terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 210 peserta, meliputi pejabat/pengelola kepegawaian BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, dan Kantor Regional XIII BKN Aceh. lisa/nsp