Seleksi PPPK 2021 Dilaksanakan Tiga Tahap
Jakarta – Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Mei – Juni 2021. “Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,” terangnya pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, (Senin-Selasa, 29-30 Maret 2021).
Untuk persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, Suharmen menyampaikan bahwa portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi data selanjutnya pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan), integrasi data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar, dan terhubung pula dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.
Khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, Suharmen mengatakan bahwa setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud. “Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK,” terangnya.
Suharmen juga mengingatkan agar pada saat penetapan Nomor Induk atau NI PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi diminta untuk segera menyiapkan SK pengangkatannya. Tujuannya agar setelah diterbitkan SK pengangkatannya oleh PPK, para PPPK dapat segera mendapatkan gaji PPPKnya.
Terakhir Suharmen memaparkan progres penetapan NI PPPK Tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB, yakni di antaranya: dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN sebanyak 49.725 orang, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 98,9%, yakni 49.178 PPPK. “Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100%. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan di antaranya karena mengundurkan diri (lolos seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak Batas Usia Pensiun (BUP) dan juga terkena hukuman disiplin,” tutupnya. nsp