Sebanyak 17 PNS Kandidat Penerima KPLB Jalani Uji Kelayakan Prestasi
Jakarta – Humas BKN, Sebanyak 17 (tujuh belas) PNS dari Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) menjalani uji kelayakan prestasi yang diajukan untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) periode 1 April 2021. Salah satu tahapan uji kelayakan dilakukan melalui presentasi prestasi kerja luar biasanya di hadapan Tim KPLB yang diketuai Kepala BKN, Bima H. Wibisana, Kamis (22/4/2021) secara daring dan luring.
Mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 29A Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan/Persetujuan Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang Menunjukkan Prestasi Luar Biasa, KPLB merupakan salah satu jenis dari pangkat pilihan yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. PNS yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada Jabatan Pelaksana dan Jabatan Struktural, kecuali Jabatan Fungsional. Untuk periode pengajuan KPLB, ketentuannya sama dengan Kenaikan Pangkat lainnya, yakni pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya.
Setiap PNS yang mengajukan KPLB harus melalui sejumlah tahapan yang meliputi: verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi; Uji kelayakan prestasi kerja lewat sidang KPLB; Penetapan keputusan KPLB. PNS yang menerima KPLB mendapatkan kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkatnya. Selain itu pemberian KPLB pada PNS tidak dibatasi, dengan kata lain PNS yang pernah mengajukan KPLB dapat mengajukan kembali selama prestasi memenuhi kriteria dan terdapat peningkatan prestasi dari KPLB yang terakhir diterima.
Berikut ketujuh belas PNS yang melakukan presentasi prestasi kerja untuk KPLB Periode 1 April 2021:
Penulis: des
Editor: dep