Berikan Kesempatan yang Lebih Luas, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2
[SIARAN PERS]
Nomor: 004/RILIS/BKN/I/2025
Berikan Kesempatan yang Lebih Luas, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 (lima) hari dari tanggal 16 s.d. 20 Januari 2025 guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2. Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
- Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
- Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Terakhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.
Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.