Batas Waktu Penyampaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Kepegawaian
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian dan akan dialihkannya nomenklatur Jabatan Fungsional Kepegawaian ke dalam nomenklatur Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Pranata
Sumber Daya Manusia Aparatur, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, serta Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami informasikan ketentuan Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Kepegawaian lebih lengkap dapat diunduh disini.