Bangun Pemahaman yang Sama, BKN Lakukan Diskusi Kelompok Terpumpun Pasca Ditetapkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
Bandung, Humas-BKN. “Ide awal dalam pembentukan jabatan fungsional (JF) adalah mempermudah perolehan angka kreditnya,” ucap Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam arahan acara Diskusi Kelompok Terpumpun Pemantauan dan Evaluasi Pembinaan Jabatan Fungsional Pasca Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, bertempat di Ruang Aula Rama Sintha Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung, Jumat (3/05/2024). Acara yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube BKN ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kanreg I hingga XIV BKN serta BKPSDM/BKPP atau yang mewakili di wilayah kerja (wilker) Kanreg III BKN yang hadir secara luring dan BKPSDM/BKPP atau yang mewakili di wilker Kanreg I, II, IV sampai dengan XIV BKN yang hadir secara daring.
Lanjut Haryomo menyampaikan berkaitan dengan pembinaan jabatan fungsional pasca ditetapkannya Peraturan MenPAN RB Nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 apakah dua regulasi sudah mendukung karier bagi seorang pejabat fungsional. “Selain menjamin karir dari seorang pejabat fungsional juga adanya hak pengembangan kompetensinya. “Ini berkaitan dengan pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) karena yang membedakan JF itu sendiri adalah kompetensi yang dititik beratkan pada kompetensi teknis, meskipun tetap harus memiliki kompetensi manajerial dan sosial kultural,” ucapnya.
Dalam acara yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan setidaknya ada kurang lebih terdapat 290 jabatan fungsional yang wajib dikelola oleh para pengelola kepegawaian baik di instansi pusat dan daerah dan sekitar 95% telah melakukan penyederhanaan birokrasi sesuai amanah Presiden RI. “Hanya ada beberapa di Kanreg yang masih menjabat sebagai pejabat administrator, beberapa juga masih ada dikantor pusat dan beberapa di lingkungan tata usaha baik di Kanreg dan Pusat,” ucapnya.
Imas juga menjelaskan bahwa BKN telah memberikan ruang untuk mengikuti talent pool. “Karena nantinya yang akan menduduki jabatan tinggi datangnya dari jabatan fungsional, sehingga perlu dipastikan para pejabat fungsional ini dapat pengembangan kompetensinya,” ucapnya.
Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara, Sri Gantini mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini merupakan penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan melalui survei ke seluruh instansi daerah. “Dengan adanya survei ini diharapkan membangun pandangan yang sama terkait kondisi pengelolaan JF di instansi daerah berdasarkan data yang disajikan, juga membangun komitmen yang sama sehingga dapat berjalan dengan optimal serta pemahaman yang sama dalam pelaksanaan pengelolaan dan tata cara penghitungan konversi angka kredit JF berbasis konversi predikat kinerja,” ucapnya.
Dalam acara juga dilakukan ikrar dan komitmen bersama oleh seluruh Kepala Kanreg I sampai XIV BKN untuk meningkatkan pengembangan kompetensi khususnya terkait pengelolaan jabatan fungsional di wilayah kerja masing-masing kantor regional, melalui mekanisme pendidikan pelatihan klasikal atau non klasikal. “Hal ini sejalan dengan program Direktorat Jabatan ASN yang dikemas dalam transformasi pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) ASN menuju Transformasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Berbasis Meritokrasi dengan branding Tralis Besi yang diharapkan berdampak kepada peningkatan tingkat profesionalitas ASN sehingga berdampak pula dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat,“ tutupnya.
Penulis: dey
Foto: Kanreg3Bandung
Diskusi Kelompok Terpumpun Pemantauan dan Evaluasi Pembinaan Jabatan Fungsional Pasca PerBKN 3 Tahun 2023 dapat dilihat pada tautan berikut Bagian 1 dan Bagian 2.