ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat 01/01/2021 Publikasi, Siaran Pers 01/01/2021 – ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat Bagikan tentang ini Tweet Share Share Email Pin It Publikasi Lainnya Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode November 2024 Teken Kerja Sama dengan UNJ, BKN Sediakan Beasiswa PIK Jenjang Magister Manajemen Hasil Pengawasan Penerapan Sistem Merit 2024 Arah Pengelolaan Manajemen ASN yang Mendukung Realisasi RPJMN 2025-2029