skip to Main Content

ASN harus Kenal Hukum dan Jauhi Hukuman

Denpasar – Humas BKN, Salah satu hak yang dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan publik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan yang dimaksud meliputi pendampingan ketika berhadapan dengan gugatan berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Paulus Dwi Laksono saat mengawali acara Sosialisasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Lingkup Perdata Dan Tata Usaha Negara, Selasa (09/3/2021) secara daring, yang diikuti oleh perwakilan dari BKD/BKPP/BKPSDM se-wilayah kerja Kantor Regional X BKN, Perwakilan Kantor Regional se-Indonesia, Instansi vertikal, dan beberapa unit kerja BKN Pusat. Menurutnya ASN harus memahami beragam aturan dan ketentuan yang mengatur profesinya sehingga memiliki kesiapan menghadapi persoalan perlindungan hukum dalam ranah perdata.

Mengenai potensi persoalan hukum yang dihadapi ASN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru yang hadir sebagai keynote speaker dalam acara tersebut menyebutkan bahwa subsistem manajemen ASN memiliki potensi untuk memunculkan gugatan, khususnya menyangkut keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh penyelenggara negara. Untuk itu menurutnya BKN berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi ASN. “Dalam rangka pencegahan supaya tidak terjadi gugatan, peran BKN senantiasa berupaya melindungi PNS dalam merumuskan kebijakan di bidang Manajemen ASN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyusunan aplikasi dan bantuan artificial intelligence agar meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penyusunan keputusan terkait manajemen ASN,” terangnya. Selain itu Otok juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam Manajemen ASN, caranya dengan belajar dan bertanya karena pada dasarnya baik BKN maupun BKD/BPKPSDM melaksanakan fungsi yang sama, yaitu pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara.

Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Andi Fahruddin yang dihadirkan sebagai narasumber mengungkapkan bahwa dalam aspek bantuan hukum, tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Sementara mengenai perannya dalam memberikan pertimbangan hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang perdata dan TUN atas dasar permintaan dari Lembaga Negara. Andi juga menjelaskan bahwa tugas JPN adalah memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan TUN kepada anggota masyarakat yang meminta.

Dalam hal perlindungan hukum kepada ASN selaku penyelenggara negara, Andi mengatakan bahwa Instansi pemerintah di wilayah kerja Kanreg X BKN dapat melakukan kerja sama dengan JPN baik di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Negeri yang dilakukan tanpa disertai lawyer fee. Terakhir Andi berpesan agar ASN mengenal hukum agar lebih siap dalam menghadapi gugatan dan mematuhi aturan sehingga jauh dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman,” pesannya. HumasKanregDenpasar/des

Back To Top