Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi Jadi Tahap Awal Pembentukan Manajemen Talenta
Jakarta – Humas BKN, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa pelaksanaan penilaian dan uji kelayakan (akreditasi) terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN merupakan langkah atau tahap awal pembentukan manajemen talenta ASN. Yang terpenting menurutnya adalah tindak lanjut dari hasil penilaian kompetensi dari masing-masing individu ASN. “What’s next? Jangan sampai proses asesmen ini hanya bersifat statis. Diperlukan metode untuk menemukan cara bagaimana meningkatkan kemampuan kompetensi yang dinilai lemah dari hasil asesmen,” terangnya dalam acara Penyerahan Hasil Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2021, Rabu (15/9/2021) secara luring di Kantor Pusat BKN Jakarta yang dihadiri sejumlah perwakilan Lembaga/Unit Penyelenggara dan selebihnya mengikuti secara daring yang juga ditayangkan langsung lewat youtube BKN @bkngoidofficial.
Yang tidak kalah penting menurut Bima adalah menindaklanjuti hasil penilaian kompetensi untuk membangun manajemen talenta, misalnya gambaran career planning ASN dari hasil asesmen. Bima juga menuturkan bahwa hasil asesmen saat ini digunakan sebagai rapor individu ASN, baik dari aspek kompetensi dan kinerja sehingga menjadi gambaran akurat untuk meningkatkan kemampuan dan mengurangi kelemahan yang dimiliki berdasarkan nilai asesmen.
Dengan pergeseran proses bisnis saat ini, Bima meminta agar pelaksanaan penilaian kompetensi juga berjalan beriringan dengan perubahan yang ada. “Dengan tren proses bisnis yang berubah menjadi cloud bisnis misalnya, proses bisnis asesmen mulai dari metodelogi yang digunakan, kompetensi Asesor SDM yang diperlukan, sampai dengan alat ukur asesmen juga harus ikut berubah. Jangan sampai mismatch antara alat ukur dengan yang diukur. Dengan kata lain, proses akreditasi ini bersifat kontemprorer yang harus terus dikembangkan,” imbaunya.
Selain itu, Bima menyampaikan bahwa pelaksanaan akreditasi Lembaga/Unit Penyelengara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pemerintah merupakan amanat yang diatur dalam Peraturan BKN 26/2019, yang merupakan tindaklanjut dari amanat Pasal 48 huruf b Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan salah satu tugas kepada BKN untuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi.
Selaku Instansi Pembina dalam penilaian kompetensi ASN, Bima juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kepala BKN kepada 9 (sembilan) Penyelenggara sebagai perwakilan dari 24 (dua puluh empat) Lembaga/Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang dinyatakan terakreditasi, yang terdiri dari 2 (dua) Lembaga Tinggi Negara, 5 (lima) Kementerian, 3 (tiga) Lembaga Non Kementerian, 5 (lima) Provinsi, 2 (dua) Kabupaten, 4 (empat) Kota, dan 3 (tiga) Perguruan Tinggi Negeri. des