Tugas dan Fungsi
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga BKN
Dalam melaksanakan tugas, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- pelaksanaan urusan administrasi;
- pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data barang
- milik negara;
- pelaksanaan barang milik negara; dan
- pelaksanaan urusan rumah tangga.