Akreditasi Wujud Standardisasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN
Pendahuluan
Saat ini penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh unit kerja/lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah, Asesor, dengan metode/alat ukur, dan pelaksanaan yang sangat bervariasi. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, Purwanto dalam berita web bkn.go.id berjudul “Sebelum Diakreditasi oleh BKN, Ini Standar Wajib Assessment Center (AC) Instansi Pemerintah” yang dirilis pada Jumat 22 November 2019 mengungkapkan bahwa sampai saat ini terhitung ada 42 instansi baik pusat dan daerah yang memiliki lembaga Assessment Center atau Penilaian Kompetensi.
Oleh sebab itu dalam rangka menjamin mutu/kualitas hasil penilaian kompetensi dari lembaga penilaian kompetensi, serta untuk mencapai tujuan penilaian dan memenuhi kebutuhan pengguna (stakeholder), maka perlu standarisasi. Dengan standarisasi tersebut, BKN sebagai Instansi Pembina penilaian kompetensi ASN menjamin kualitas hasil penilaian kompetensi.
Hal itu sejalan dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS yang menjelaskan bahwa pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi pegawai negeri sipil oleh BKN selaku Instansi Pembina adalah proses pengaturan jalannya penyelenggaraan penilaian kompetensi, penegakan standar melalui penilaian dan pengakuan kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi, serta pengawasan dan pengendalian dengan tujuan untuk mencapai kualitas penilaian kompetensi PNS yang lebih baik.
Senada dengan Purwanto, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf pada Workshop Pengelola Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi yang berlangsung Kamis, (21/11/2019) di Kantor Pusat BKN Jakarta menyampaikan bahwa penyelenggaraan AC yang terstandar merupakan amanah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sesuai Pasal 48 UU tersebut, BKN ditugaskan untuk menetapkan standarisasi pelaksanaan AC di instansi pemerintah. Dengan kata lain, setiap lembaga AC instansi pemerintah wajib diakreditasi oleh BKN sebagai instansi yang bertugas untuk membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN,” terangnya.
Pentingnya standardisasi dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi ASN, diantaranya untuk: pertama, Mengatur tentang penyelenggaraan penilaian kompetensi oleh lembaga/unit/satker penilaian kompetensi instansi pemerintah maupun non pemerintah. Dan kedua, Asesor SDM Aparatur dan Independen yang akan melakukan penilaian kompetensi harus memenuhi kriteria dan persyaratan (kesesuaian pengalaman dan target jabatan)
Akreditasi Standardisasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi
Sebagaimana diberitakan pada website BKN berjudul “Mulai Tahun 2021, Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pemerintah Wajib Terakreditasi BKN” yang terbit pada tanggal 2 Desember 2019, Purwanto juga menyampaikan bahwa penegakkan standar melalui penilaian kelayakan/akreditasi Penyelenggara penilaian kompetensi, BKN melakukan penjaminan kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi ASN. Purwanto juga menyampaikan bahwa akreditasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Bahkan Purwanto menekankan bahwa mulai 2021 nanti seluruh penilaian kompetensi ASN harus dilakukan oleh Penyelenggara penilaian kompetensi yang sudah memenuhi nilai atau kategori kelayakan/akreditasi. Hal tersebut, menurutnya merupakan upaya BKN untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi ASN. Menurutnya ada dua komponen penting uji kelayakan/akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi di instansi baik pada lembaga pemerintah maupun non pemerintah, yakni dari Sumber Daya Manusia (SDM) Asesor dan metode serta pelaksanaan AC yang digunakan.
Dengan demikian maka penetapan standar melalui penilaian dan pengakuan kelayakan/akreditasi lembaga/unit/satker penilaian kompetensi harus dilakukan oleh Asesor yang memenuhi syarat dan kompeten. Bahkan untuk Asesor Independen (non ASN) yang akan melakukan penilaian kompetensi di instansi pemerintah, perlu mengikuti pelatihan singkat (short course) yang dilaksanakan oleh instansi Pembina dengan tujuan untuk penyamaan persepsi dan standar penilaian kompetensi. Pada sisi metode, akan distandarkan bahwa penilaian kompetensi dengan metode AC: Metode Sederhana diperuntukkan bagi Pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional (JF) yang Setara; Metode Sedang diperuntukkan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Instansi Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota dan JF setara, Metode Kompleks diperuntukkan bagi JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, JPT Madya di Prov, dan JPT Madya dan Utama di instansi Pusat.
Unsur Penilaian Dan Pengakuan Kelayakan/Akreditasi
Kepala Bidang Pengembangan Standar Penilaian Kompetensi BKN, Christina Nailiu dalam website BKN yang sama berjudul “Mulai Tahun 2021, Penyelenggara Penilaian Kompetensi pada Instansi Pemerintah Wajib Terakreditasi BKN” yang terbit pada tanggal 2 Desember 2019menyampaikan bahwa penilaian kelayakan/akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi akan dilihat dari 3 unsur. Ke 3 unsur yang dinilai yaitu unsur organisasi atau kelembagaan, SDM, dan unsur metode pelaksanaan penilaian kompetensi nya.
Selanjutnya Pengumuman Resmi mlalui website BKN yang tebit pada 5 Maret 2020 perihal Penilaian dan Pengakuan Kelayakan/Akreditasi, memuat sub unsur, komponen dan subkomponen secara rinci dari ketiga unsur tersebut.
Pertama, Unsur Organisasi dengan bobot nilai 20%. Pada unsur organisasi ini akan dilihat standard penyelenggara penilaian kompetensi, diantaranya: Sub Unsur Kelembagaan, Sub Unsur Fasilitas, Sub Unsur Anggaran, Sub Unsur Penjaminan Mutu, dan Sub Unsur Laporan Penyelenggaraan.
Kedua, Unsur SDM dengan bobot nilai 40%. Pada unsur SDM ini akan dilihat standard penyelenggara penilaian kompetensi, diantaranya: Sub Unsur Pimpinan Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Sub Unsur Tenaga Bidang Administrasi/Kesekretariatan, dan Sub Unsur Assessor.
Dan ketiga, Unsur Metode dan Pelaksanaan Penilaian dengan bobot nilai 40%. Sedangkan pada unsur metode dan pelaksanaan penilaian ini akan dilihat standard penyelenggara penilaian kompetensi, diantaranya: Sub Unsur Kualifikasi Tim Penilaian Kompetensi, Sub unsur Metode dan Alat Ukur dan Sub Unsur Pelaksanaan Penilaian Kompetensi.
Penutup
Semoga dengan penetapan standardisasi penyelenggara penilaian kompetensi, pengisian jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan dalam jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, serta penyusunan profil PNS dalam penyelenggaraan manajemen karir melalui penilaian kompetensi dengan menggunakan Assessment Center atau metode lain yang dilakukan oleh Assessor akan dapat menjamin mutu hasil penilaian.
Selanjutnya dengan melakukan penilaian kelayakan/akreditasi lembaga penilaian kompetensi instansi pemerintah sebagai bagian dari tugas pembinaan dan penyelenggarakan penilaian kompetensi ASN dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, realiabel dan transparan.
Dimana Independensi sebagaimana merupakan penyelenggaraan penilaian kompetensi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun. Objektif bahwa hasil penilaian menggambarkan hasil kompetensi yang sesungguhnya dari Assessee. Valid yaitu hasil penilaian kompetensi menjamin keakuratan kompetensi Assessee/orang yang dinilai. Reliable yaitu hasil penilaian kompetensi mencerminkan konsistensi kompetensi dalam kurun waktu tertentu. Dan transparan yaitu hasil penilaian kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Assessee dan pejabat pembina kepegawaian.
Referensi:
- Peban BKN Nomor 26 Tahun 2019 tenang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS,
- https://www.bkn.go.id/pengumuman/penilaian-dan-pengakuan-kelayakan-akreditasi,
- https://www.bkn.go.id/berita/mulai-tahun-2021-penyelenggara-penilaian-kompetensi-pada-instansi-pemerintah-wajib-terakreditasi-bkn, dan
- https://www.bkn.go.id/berita/sebelum-diakreditasi-oleh-bkn-ini-standar-wajib-assessment-center-instansi-pemerintah.
Dini Rosalina
Analis Kepegawaian Pertama