Penyetaraan Jabatan Fungsional Jadi Topik Perdana Konsultasi Kepegawaian Daring 2021 BKN
Jakarta-Humas BKN, Dalam rangka penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, tentu banyak perubahan yang terjadi di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebuah instansi pemerintahan. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan konsultasi kepegawaian daring guna menyosialisasikan peraturan terkait penyederhanaan birokrasi pada hari Senin (25/1/2021). Konsultasi ini diikuti sebanyak 74 peserta via zoom dan dan hingga pukul 16.04 wib telah disaksikan oleh 6.800 peserta melalui kanal Youtube official BKN @bkngoidofficial.
Sesuai dengan pernyataan Presiden saat pelantikan dalam sidang paripurna MPR 20 Oktober 2019 silam, jabatan administrasi yang disetarakan menjadi jabatan fungsional disesuaikan dengan kompetensi, keahlian dan kelas jabatan yang sama. “Penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu upaya untuk penyederhanaan birokrasi. Pemangkasan birokrasi perlu dilakukan karena sejalan dengan visi misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin,” ungkap Johanes Irawan, Analis Kepegawaian Madya BKN, selaku narasumber. Lebih lanjut Irawan menyatakan segala hal tentang penyetaraan jabatan ini tertuang dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Penyederhanaan birokrasi tentunya bukan tanpa tujuan. “Untuk birokrasi yang dinamis agar lebih efektif dan efisien dalam pelayanan publik, instansi sudah semestinya bukan hierarkis tapi dinamis. “Penyetaraan jabatan tidak berlaku pada jabatan pimpinan tinggi, fungsional dan pelaksana melainkan hanya berlaku pada jabatan administrator, pengawas dan pelaksana (eselon V),” ujar Ika Meidiyawati, Analis Kepegawaian Muda BKN yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut. njs/nrl /nad