skip to Main Content

31 Maret 2021 Deadline Instansi Pemerintah Serahkan Hasil Rekonsiliasi Data Pegawai

Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka percepatan implementasi satu data ASN melalui Sistem Informasi ASN atau SIASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Instansi Pusat dan Daerah untuk melakukan rekonsiliasi data berupa email berdomain go.id, nomor telepon atau handphone ASN, dan data Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) non-PNS sebagai proses penerapan aktivasi autentifikasi satu pintu melalui Single Sign On (SSO) dan Digital Signature (DS). Permintaan rekonsiliasi data tersebut disampaikan kepada Unit SDM Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D) melalui Surat BKN Nomor 685/B-SI.01.01/SD/E.III/2021 tentang Persiapan Implementasi SSO, DS Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN, sejak 10 Maret 2021.

Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN, Soni Sultana kepada Humas BKN mengatakan permintaan rekonsiliasi data email dan nomor telepon akan diperuntukkan bagi proses pemutakhiran data mandiri ASN yang akan diselenggarakan pada Juli 2021 mendatang. “Pemutakhiran data mandiri ASN ini merupakan bagian dari tugas BKN dalam percepatan satu data ASN yang diamanatkan kepada BKN melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” terangnya Selasa, (30/3/2021) di Jakarta.

Soni juga menambahkan bahwa permintaan rekonsiliasi data tersebut akan digunakan BKN dalam proses aktivasi akun MySAPK dengan menggunakan email resmi yang terdaftar di SAPK dan telah di validasi oleh Instansi, dan untuk proses aktivasi SSO dan pendaftaran sertifikat elektronik ke Balai Sertifikasi Elektronkik (BSrE), DS wajib menggunakan email resmi dari instansi yang memiliki domain go.id. Ia meminta setiap Instansi (K/L/D) diharapkan dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data tersebut kepada BKN paling lambat 31 Maret 2021. “Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN, dan Instansi Daerah dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data ke Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada Kantor Regional masing-masing,” tambahnya. des

Back To Top