Penerapan Manajemen Karier Jadi Referensi Kebutuhan ASN
Banjarmasin – Humas BKN, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan agar instansi pemerintah idealnya sudah melakukan pemotretan kompetensi ASN melalui metode asesmen. Potret kompetensi ini digunakan dalam merencanakan pengembangan karier ASN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, meliputi rencana PNS yang akan dikembangkan kariernya, penempatan PNS sesuai dengan pola karier, bentuk pengembangan karier, waktu pelaksanaan dan prosedur serta mekanisme pengisian jabatan.
“Tujuan dari manajemen karier ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian karier ASN sehingga tercipta kesesuaian antara pengembangan karier dengan kebutuhan instansi sekaligus untuk meningkatkan kompetensi dan kinerjanya,” terang Haryomo dalam Workshop Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jabatan ASN BKN dan diikuti instansi pemerintah daerah di wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin, Jumat (26/03/2021).
Selain itu Haryomo juga menekankan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan bagian manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit. BKN akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan karier untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan di tingkat instansi dan tingkat nasional yang hasilnya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi ASN.
Turut hadir Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Darmuji yang berpesan kepada peserta Instansi yang berkesempatan ikut dalam workshop untuk dapat segera menerapkan manajemen karier yang optimal dan transparan untuk pengembangan karier pegawai di lingkup Instansinya. HumasKanregBanjarmasin/des