Identifikasi Butir-Butir Kegiatan JF Kepegawaian, Pusbin JFK BKN Hindarkan Munculnya Pejabat Fungsional Rasa Struktural
Jakarta-Humas BKN, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menjelaskan setelah penyederhanaan Birokrasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB menyusun berbagai kebijakan dan aturan teknis perihal pengembangan karier para pejabat fungsional. Kebijakan dan aturan teknis itu di antaranya menyangkut kenaikan pangkat para pejabat fungsional dan dalam aspek kesejahteraan yang tidak merugikan para PNS yang jabatannya dialihkan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal itu disampaikan Imas saat menjadi keynote speaker pada Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Kamis, (18/3/2021) di Hotel Ciputra Jakarta.
Sementara itu perihal Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian (Pusbin JFK) BKN, Imas mengatakan unit tersebut bertanggung jawab dalam sejumlah hal, di antaranya : membina para pejabat fungsional di bidang kepegawaian pada instansi pusat dan daerah; Melaksanakan identifikasi dan memetakan seluruh butir kegiatan; Menambahkan tugas dan fungsi koordinasi dan subkoordinasi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari butir kegiatan para pejabat fungsional. “Itu semua dilakukan agar proses pengalihan jabatan dalam koridor penyederhanaan birokrasi tidak melahirkan ‘Jabatan fungsional rasa struktural'”, jelas Imas.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto dalam opening remark-nya menyebutkan 3 (tiga) jabatan fungsional kepegawaian yakni Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor SDM Aparatur kini telah mengalami perubahan nomenklatur. Analis Kepegawaian kini berubah nomenklatur menjadi Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur; Assessor SDM Aparatur menjadi Asesor SDM Aparatur ( disesuaikan dengan tata penulisan Bahasa Indonesia); Auditor Kepegawaian jadi Auditor Manajemen ASN. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
Haryomo menuturkan bahwa perubahan jabatan fungsional kepegawaian tersebut tidak hanya dari segi nomenklatur, tetapi juga pada aspek butir-butir kegiatannya. Ia menjelaskan BKN sudah merevitalisasi butir-butir kegiatan jabatan fungsional kepegawaian yang disesuaikan dengan pembinaan PNS yang berbasis sistem merit sehingga bagi mereka yang kini menduduki jabatan fungsional kepegawaian dapat bekerja sesuai butir-butir kegiatan yang baru. “Meskipun belum efektif dilakukan, mengingat masih dalam konsolidasi pengenalan jabatan ini, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian dan jajarannya telah berusaha mengenalkan kepada pejabat fungsional kepegawaian mengenai kebijakan-kebijakan yang mengalami perubahan. Salah satunya Jabatan Fungsional Auditor kepegawaian yang saat ini berubah menjadi Auditor Manajemen ASN. Jabatan tersebut dulu sifatnya terbuka dan dapat diisi oleh pegawai yang kedudukannya berada di seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Sekarang, dengan Peraturan Menteri PAN-RB yang baru, jabatan ini bersifat tertutup, dalam arti kedudukannya hanya berada di lingkungan BKN”.
Acara yang disiarkan secara live melalui Youtube official BKN tersebut, diikuti oleh 4.236 peserta secara daring dan 200 peserta hadir secara luring. Haryomo Dwi Putranto mengapresiasi antusiasme peserta dalam workshop tersebut. “Banyaknya peserta yang bergabung dalam workshop ini diharapkan dapat menambah ilmu sebanyak mungkin dan dapat membantu BKN dalam menyosialisasikan regulasi kepegawaian di antaranya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB dan Peraturan BKN. mia/fir