Rekonsiliasi Pengelolaan Anggaran BKN Lewat Program “Ngupas”
Jakarta – Humas BKN, Guna menjaga dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, Biro Keuangan BKN melakukan diskusi rutin lewat program Ngupas (Ngobrol Urusan Pelayanan dan Akuntabilitas) antarunit kerja sebagai salah satu cara untuk mencari solusi terkait pengelolaan kinerja agar semakin baik dan akuntabel, salah satunya menyangkut pascadilakukannya pemeriksaan atas laporan keuangan anggaran TA 2020 lalu oleh BPK. Ngupas kali ini membahas rekomendasi pengelolaan Tunjangan Kinerja, bertajuk Rekonsiliasi Data E-Kinerja, Kehadiran dan Tunjangan Kinerja Triwulan I TA 2021, Rabu (21/04/2021).
Mewakili Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, Kepala Biro Keuangan Wahyu menyampaikan bahwa sinergitas antara tiga pihak meliputi Direktorat Kinerja ASN, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Biro Keuangan dalam hal rekonsiliasi data, mampu meningkatkan pelayanan terkait implementasi kinerja, kehadiran dan Tunjangan Kinerja (Tunkin) yang lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga mempermudah berbagi informasi kepada seluruh pegawai unit kerja di BKN Pusat, Kantor Regional, dan Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil negara (ASN).
Diskusi ini juga membahas terkait diberlakukannya Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan kinerja di Lingkungan BKN. Wahyu juga menyampaikan, bahwa diperlukan kesamaan pemahaman di level unit pusat, dalam hal ini seluruh unit JPT Pratama, Kepala Kantor Regional, dan Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN terhadap perbedaan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2021 terkait dengan waktu approval tunjangan kinerja, yang semula dilakukan sesuai dengan bulan atau triwulan menjadi sistem periodik.
Terakhir Wahyu menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Biro Keuangan untuk selalu konsisten dalam menjaga, menjamin dan melakukan pembinaan terkait pengelolaan keuangan terhadap seluruh unit kerja di seluruh unit kerja BKN Pusat, Kantor Regional dan Pusbang Kepegawaian ASN. Harapannya dengan konsistensi ini BKN dapat terus menjaga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 yang sejak tahun 2009 telah diraih oleh BKN secara terus menerus. Tentunya opini WTP ini merupakan opini tertinggi atas laporan keuangan suatu Kementerian/Lembaga.
Penulis: nsp
Editor: des/dep