skip to Main Content

Jangkau Partisipasi Publik dalam Peraturan Manajemen ASN, BKN Rilis E-Uji Publik

Jakarta – Humas BKN, Direktorat Peraturan Perundang-undangan BKN menggelar Sosialisasi E-Uji Publik BKN dalam rangka peresmian aplikasi E-Uji Publik yang telah diintegrasikan dengan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 12 April 2021 secara virtual. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa pemerintah menginstrusikan agar setiap instansi pemerintah melakukan penyederhanaan regulasi yang jumlahnya semakin banyak.

“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mendorong pembentukan kebijakan atau peraturan perundang-undangan agar menjadi lebih efektif dan efisien, serta menghasilkan produk kebijakan yang lebih berkualitas. Dalam membuat sebuah kebijakan, pemerintah telah berupaya untuk selalu melibatkan masyarakat,” imbuhnya.

Lanjut Haryomo, E-uji publik BKN diresmikan sebagai wadah berkomunikasi antarinstansi untuk membangun dan mewujudkan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik. Hadir sebagai narasumber perwakilan BPHN, Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan, Reinal Saputra menyebutkan penataan regulasi merupakan salah satu prioritas pemerintah. Menurutnya dengan adanya E-Uji Publik BKN, diharapkan peraturan di bidang kepegawaian semakin baik dan semakin tepat sasaran.

Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan, Reinal Saputra menyebutkan penataan regulasi merupakan salah satu prioritas pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN, Emalia Suwartika mengatakan JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, berkesinambungan, serta sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Ia juga memaparkan sejumlah peran JDIHN dalam rangka penataan regulasi, yakni: Membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam sebuah basis data dokumen hukum nasional; dan Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan. efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN, Emalia Suwartika mengatakan JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, berkesinambungan, serta sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Terakhir Dwi Haryono selaku Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN menyebutkan bahwa JDIH BKN dapat diakses melalui jdih.bkn.go.id dan PNS ataupun masyarakat umum dapat turut serta memberikan masukan pada peraturan yang telah disusun untuk kemudian disempurnakan berdasarkan masukan-masukan dari publik. “JDIH BKN telah terintegrasi dengan jdihn.go.id sejak 26 Agustus 2019. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, instansi maupun masyarakat yang berpartisipasi dapat memberikan masukan terhadap peraturan produk BKN maupun aplikasi E-uji publik,” terangnya.

Adapun sosialisasi ini diikuti oleh 70 Instansi Pusat dan 500 perwakilan dari seluruh BKD/BKD Diklat/BKPP/BKPPD/BKPSDM/BKPSDMD Provinsi/Kab/Kota Wilayah Kerja Kantor Regional I-XIV BKN. nad

Back To Top