Percepat penyelesaian Masalah Pensiun, BKN Lakukan FGD bersama Instansi Vertikal
Jakarta – Humas BKN, Guna meminimalisasi permasalahan pensiun, Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN berinisiatif menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Pensiun antara BKN dan instansi vertikal, Rabu (7/4/2021) di Hotel Grand Orchardz, Jakarta. Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Sri Widayanti dalam sambutannya mengatakan proses layanan pensiun seperti penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) membutuhkan data yang valid dan tepat, namun data-data yang disampaikan ke BKN terkadang terjadi permasalahan sehingga proses penerbitan Pertek pensiun memakan waktu lebih lama.
Hadir dalam acara tersebut dua narasumber perwakilan dari Ditjen Badan Peradilan Agama dan Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Dengan kolaborasi antarinstansi ini diharapkan data-data pendukung yang legalisasinya berada di bawah kewenangan instansi di luar BKN seperti akte lahir, data ahli waris, data kependudukan dan lainnya yang digunakan sebagai data pendukung penetapan Pertek pensiun, dapat tersedia lebih cepat dan tepat sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujar Sri.
Mengenai data ahli waris yang kerap menjadi masalah penetapan pertek pensiun, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Candra Boy Seroza mengatakan permasalahan yang ada biasanya disebabkan oleh tidak tercatatnya perkawinan pegawai. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah 47 tahun ditetapkan, faktanya masih banyak masyarakat Indonesia yang perkawinannya tidak tercatat. Hal itu berdampak pada tidak ada kepastian hukum dan perlindungan hukum, baik terhadap suami/istri maupun anak-anak dan harta yang diperoleh dari perkawinan tersebut.
Sementara mengenai data administrasi kependudukan (Adminduk), Analis Kebijakan Ahli Madya Ditcapil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Shanti menyatakan saat ini layanan tersebut telah didukung dengan teknologi, seperti penerbitan Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kawin dan Akta Cerai dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code sehingga cek autentifikasi dokumen lebih mudah, tidak perlu lagi legalisasi dokumen sehingga memungkinkan masyarakat dapat mencetak dokumen secara mandiri.
Sedikitnya 9 (sembilan) instansi vertikal diundang dalam FGD, antara lain Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag, MA, Kemenkum HAM, Kementerian PUPR, Kemenhub, Kemenkeu, dan Kejaksaan Agung. mia