Komisi X DPR Minta Masukan BKN dalam RUU Praktik Psikologi
Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi, Komisi X DPR RI menggelar Rapat Konsinyering dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, termasuk salah satunya Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna meminta masukan dalam perspektif profesi tenaga Psikologi dalam jabatan ASN yang tersedia saat ini. Kehadiran BKN dalam Konsinyering tersebut diwakili oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto pada Kamis, (27/5/2021) di Jakarta.
Saat dimintai pandangannya mengenai praktik psikologi dalam konteks manajemen ASN, Haryomo menguraikan ada 5 (lima) jabatan PNS yang berkaitan dengan bidang psikologi, yakni Asesor SDM Aparatur, Psikolog Klinis, Konselor Adiksi, Asisten Konselor Adiksi, dan Terapis Wicara. Dalam aspek formasi dan rekrutmen ASN, Haryomo menyebutkan kelima jabatan tersebut mensyaratkan kualifikasi pendidikan beragam, tidak hanya berlatar belakang pendidikan psikologi karena menyangkut tuntutan kompetensi ASN, yakni memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.
Selain itu Haryomo mengatakan jika RUU ini nantinya disahkan perlu dilakukan keselarasan antara pengaturan Tenaga Psikologi yang diakomodir dalam RUU dengan ketentuan jabatan PNS yang diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 dan ketentuan peraturan perundangan kepegawaian lainnya. Lebih lanjut, menurutnya jika RUU ini nanti mengakomodasi PNS, maka harus mengikuti ketentuan profesi psikologi yang diatur oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional bidang psikologi tersebut, misalnya BKN sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.
Selain itu, Haryomo juga menjelaskan bahwa jabatan fungsional ASN di bidang psikologi masih tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan profesinya yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Untuk itu Ia menekankan agar RUU ini turut diseleraskan dengan ketentuan jabatan ASN di bidang psikologi yang memang sudah ditetapkan sebelumnya. Alasannya karena dalam rekrutmen CPNS, jabatan ASN di bidang psikologi ini sudah melalui tahapan penetapan formasi dan kualifikasi yang mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional. des