Pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi Pegawai ASN KPK sudah Sesuai Prosedur
Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai ASN yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, pegawai KPK mengikuti pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu tahapan pengalihan menjadi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menekankan bahwa metode TWK yang diterapkan dalam seleksi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. Ia menyebutkan bahwa CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan. Sementara TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior, seperti Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama sehingga diperlukan jenis tes berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.
Untuk menjaga independensi, Kepala BKN mengatakan metode yang digunakan adalah Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor, dengan 2 (dua) poin utama, yakni:
a. Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur). Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.
b. Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan, seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.
Bima juga menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan proses asesmen ini dilakukan observasi oleh Tim Observer, yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. Tujuannya untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting. “Metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel,” terangnya pada Minggu, (08/5/2021) di Jakarta.
Adapun 3 (tiga) aspek yang diukur dalam TWK ini yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme, dengan indikasi sbb:
a. Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.
b. Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun; dan
c. Anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta: tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.
Lanjut Bima, ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Selanjutnya proses TWK yang dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya:
a. Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 tahun 2021 pada tanggaal 27 Februari 2021;
b. Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sd 10 Maret 2021, dan bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulaan pada tanggal 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II), tes IMB dan Integritas ini dikoordir oleh Tim dari DisPsiAD; tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sd. 9 April 2021
Dari hasil akhir pelaksanaan TWK tersebut, 1.274 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 75 peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil asesmen telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sektretaris Jenderal KPK pada 27 April 2021 di Kantor Kementerian PANRB, disaksikan oleh Menteri PAN dan RB, Ketua KPK dan para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari KemPANRB, BKN, LAN dan ANRI.
Pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi Pegawai ASN KPK sudah Sesuai Prosedur
Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai ASN yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, pegawai KPK mengikuti pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu tahapan pengalihan menjadi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menekankan bahwa metode TWK yang diterapkan dalam seleksi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. Ia menyebutkan bahwa CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan. Sementara TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior, seperti Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama sehingga diperlukan jenis tes berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.
Untuk menjaga independensi, Kepala BKN mengatakan metode yang digunakan adalah Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor, dengan 2 (dua) poin utama, yakni:
a. Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur). Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.
b. Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan, seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.
Bima juga menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan proses asesmen ini dilakukan observasi oleh Tim Observer, yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. Tujuannya untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting. “Metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel,” terangnya pada Minggu, (08/5/2021) di Jakarta.
Adapun 3 (tiga) aspek yang diukur dalam TWK ini yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme, dengan indikasi sbb:
a. Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.
b. Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun; dan
c. Anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta: tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.
Lanjut Bima, ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Selanjutnya proses TWK yang dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya:
a. Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 tahun 2021 pada tanggaal 27 Februari 2021;
b. Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sd 10 Maret 2021, dan bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulaan pada tanggal 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II), tes IMB dan Integritas ini dikoordir oleh Tim dari DisPsiAD; tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sd. 9 April 2021
Dari hasil akhir pelaksanaan TWK tersebut, 1.274 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 75 peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil asesmen telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sektretaris Jenderal KPK pada 27 April 2021 di Kantor Kementerian PANRB, disaksikan oleh Menteri PAN dan RB, Ketua KPK dan para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari KemPANRB, BKN, LAN dan ANRI.