Satu Data ASN Menjadi Salah Satu Outcome Perpres 39/2019 dan Perpres 95/2018
Manado – Humas BKN, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menegaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang dimulai Juli 2021 merupakan langkah awal merealisasikan mandat Peraturan Presiden 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana salah satu outcome-nya adalah satu data ASN. “Implementasi satu data ASN dimandatkan kepada BKN dalam tugas dan fungsinya mengelola sistem informasi ASN,” terangnya dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi SIASN Serta Pemutakhiran Data Mandiri ASN Dan PPT Non-ASN yang dihadiri Instansi wilayah kerja Kantor Regional XI BKN Manado di Aula CJ Rantung, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (17/06/2021).
Wakil Kepala BKN juga mengaitkan realisasi satu data ASN sebagai bentuk penataan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek optimalisasi kualitas data ASN yang berdampak pada perbaikan manajemen ASN. Menyangkut perbaikan tata kelola data ASN, BKN telah mengevaluasi perbaikan pengelolaan data ASN melalui Pendataan Ulang PNS atau PUPNS pada tahun 2015. Oleh karena itu, BKN kembali menginisiasi PDM ASN dan PPT Non-ASN Juli mendatang untuk memperbaiki tata kelola data ASN, termasuk melakukan integrasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah untuk merealisasikan pembangunan Sistem Informasi ASN (SIASN) yang mumpuni.
Lebih lanjut mengenai outcome implementasi SIASN, Wakil Kepala BKN mengatakan bahwa melalui SIASN setiap instansi pemerintah di pusat maupun daerah akan dapat mengetahui pemetaan PNS di internal organisasinya. Menurutnya dengan dapat mengoptimalkan manajemen ASN maka akan berdampak pada kualitas pelayanan publik yang lebih baik. “Banyak manfaat yang instansi peroleh setelah mengintegrasikan SIASN, salah satunya adalah untuk mengetahui kompetensi PNS,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Dedi Herdi menyebutkan bahwa integrasi data perlu dilakukan oleh setiap instansi karena selain mendukung program pemerintah yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, juga secara otomatis akan memberikan kemudahan bagi organisasi dalam proses pengambilan keputusan.
Di samping itu, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN, Heni Sri Wahyuni menegaskan bahwa Sistem Informasi Pegawai atau SIMPEG yang dikelola oleh masing-masing Instansi Pusat dan Daerah perlu diintegrasikan dengan SIASN. “Untuk itu akan dilakukan survei maturitas SIMPEG agar terbentuk data dan pelayanan yang terstandarisasi dan guna mempermudah kami dalam proses integrasi SIMPEG dengan SIASN, kami perlu lakukan survei maturitas yang di dalam prosesnya kami akan mengonversikan kodefikasi pada SIMPEG,” jelasnya.
Heni juga menjelaskan PDM ASN dan PPT Non-ASN pada Juli 2021 secara nasional akan dilakukan bertahap agar tidak terjadi penumpukan. “Untuk wilayah kerja Kantor Regional XI BKN, pada Juli akan dilakukan oleh 12 instansi, kemudian pada Agustus sebanyak 11 instansi, dan disusul pada September sebanyak 11 instansi,” imbuhnya.
Terakhir Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Wakiran menyebutkan urgensi satu data ASN berkaitan dengan tantangan data talenta ASN yang belum terkelola secara terintegrasi. Di antaranya seperti belum adanya profil PNS yang berbasis kompetensi, minimnya instansi yang telah membangun manajemen talenta, belum ada standarisasi jabatan, dan mismatch kuantitas dengan kualitas PNS. “Penting untuk mengintegrasikan data penilaian kompetensi dengan data ASN lainnya dalam satu dashboard yang dapat dimanfaatkan oleh ASN yang bersangkutan maupun organisasi,” terangnya. bur