Angka Kredit Penyetaraan Jabatan Fungsional Kepegawaian
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kepegawaian yang terdiri atas: (1) Analis SDM Aparatur, (2) Asesor SDM Aparatur, (3) Auditor Manajemen ASN, dan (4) Pranata SDM Aparatur, bertanggung jawab terhadap kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Kepegawaian.
Untuk menyamakan pemahaman dalam penyusunan dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian hasil penyetaraan jabatan, selengkapnya silakan baca disini.