Penjadwalan Ulang Peserta SKD CPNS BKN TA 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19 pada Lokasi Kanreg III BKN Bandung
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021
Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021, peserta yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian disertai bukti Surat Keterangan Dokter
dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
selengkapnya: Pengumuman Jadwal Ulang SKD CPNS BKN 2021 Terkonfirmasi Covid-19